Pembuang Sampah Medis di Bogor Terlacak
- VIVA/Muhammad AR
VIVA – Kepolisian Resor Bogor telah mengetahui pembuang sampah medis di satu area persawahan di Kecamatan Tenjo dan Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aparat menyebut yang membuang sampah medis berbahaya itu sebuah perusahaan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Polisi mengaku sudah mengembangkan penyelidikan ke perusahaan yang dicurigai, tetapi menolak menyampaikan hasilnya karena masih dalam tahap investigasi, kata Kepala Polres Bogor AKBP Harun pada Kamis, 4 Februari 2021.
Dia menjelaskan, sampah medis itu tidak dibuang oleh rumah sakit atau puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya, melainkan diolah oleh perusahaan tertentu yang ditunjuk oleh fasilitas kesehatan itu. Namun perusahaan yang ditujuk itu telah melanggar hukum karena tidak membuang sampah bekas medis dengan benar.
Baca: Geger Temuan 17 Karung Sampah Medis Dibuang Sembarangan di Bogor
"Untuk rumah sakit atau pun puskesmas, tempat medis lainnya, itu kan sampah medisnya harus perusahaan pengelola yang ditunjuk. Kita sudah mengantongi perusahaan tersebut dan ini dalam tahap penyelidikan lebih mengadah untuk memastikan perusahaan tersebut. Pihak ketiga," ujarnya.
Polisi akan melibatkan saksi ahli untuk menyelidiki kasus itu karena diduga melanggar Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup. Aparat akan menjeratnya dengan pasal 406. “Nanti kalau sudah selesai kami akan beritahu secara rinci," katanya.