Judi Sabung Ayam di Bogor, 9 Orang Jadi Tersangka
- VIVA/ Muhammad AR.
VIVA - Polisi Resor Bogor menggerebek arena perjudian sabung ayam yang membuat resah warga Kampung Cibitung, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor. Polisi menetapkan 9 orang tersangka dengan ancaman 4 tahun.
"Tindak pidana perjudian yang diungkap oleh Satreskrim Polres Bogor diawalinya informasi masyarakat yang resah adanya perjudian sabung ayam. Setelah melakukan penyelidikan benar adanya banyak kerumunan orang yang melaksanakan perjudian di sana," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Polres Bogor, Kamis, 4 Februari 2021.
Di lokasi, polisi menangkap sembilan warga yang diduga pemain judi sabung ayam. Mereka berinisial MI, JS, FW, ES, DS, DN, DS, CK dan AS.
Baca juga: Oknum Polisi Terekam Kamera Ikut Judi Sabung Ayam
Polisi menyita barang bukti tujuh ekor ayam jago aduan, dua ember, jam dinding, dan sebuah galangan ayam. Barang bukti juga ada motor sepuluh, dan mobil satu.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas sabung ayam sudah beroprasi selama satu tahun.
"Judi ini alat bukti sudah cukup dari keterangan saksi, adanya barang bukti lain ayam aduan, dan galangan ini dijadikan arena judi. Mereka mengaku memasang ratusan ribu rupiah. Kita kenakan pasal 303 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Harun.
Harun menjelaskan, aktivitas sabung ayam ini kerap membuat warga resah. Selain melanggar hukum, perjudian ini juga melanggar protokol kesehatan akibat menyebabkan kerumunan orang.
"Namun, ini juga upaya untuk mencegah kerumunan masyarakat jangan sampai pada saat COVID-19 ini terjadi kerumunan massa, apalagi ditambah dengan kegiatan tindak pidana perjudian," katanya.