Om Kos Melacurkan 36 ABG dengan Metode Pemasaran ‘Reseller’
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan 36 wanita di bawah umur (ABG) sebagai korban di Kota Mojokerto. Satu tersangka ditangkap, yakni OS alias Om Kos (38 tahun), pemilik rumah indekos yang dipakai untuk jasa kencan seksual di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Kasus itu dibongkar berdasarkan hasil patroli dunia maya oleh tim Subdirektorat Siber. Polisi lalu melakukan penggerebekan pada Jumat, 29 Januari 2021, dan menangkap Om Kos. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melacurkan puluhan wanita ABG dengan kedok jasa indekos harian atau jam.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka merekrut enam ABG yang masih pelajar SMP, SMA/SMK/MA, sebagai bagian pemasaran (reseller). "Tersangka dibantu enam tersangka lain yang masih di bawah umur," kata Wakil Kepala Polda Jatim Brigadir Jenderal Polisi Slamet Hadi Supraptoyo saat merilis kasus itu di Surabaya pada Senin, 1 Februari 2021.
Baca: Bangun Tidur Mareta Angel Syok Dihujat Soal Prostitusi Online
Para reseller ABG itu juga ditugasi oleh tersangka Om Kos untuk merekrut wanita ABG untuk dijajakan ke lelaki hidung belang. Rata-rata wanita yang dijajakan adalah pelajar tingkat SMP dan SMA. Tersangka Om Kos lantas meminta para reseller ABG-nya untuk membuat akun Facebook palsu dan kemudian bergabung di grup FB "Info Kost dan Kontrakan Area Mojokerto" dan "Kost dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro, dan Pasuruan".
Informasi sewa kamar indekos itu hanya kedok. Begitu ada pelanggan yang tertarik, para reseller ABG kemudian menggiring pelanggan untuk berkomunikasi lewat inbox di Facebook. Di situlah wanita-wanita ABG ditawarkan tersangka ke lelaki hidung belang. Jika tertarik, komunikasi kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp.
Di WA, tersangka kemudian mengirimkan foto wanita-wanita ABG binaannya beserta tarif sekali kencan, yaitu Rp250 ribu hingga Rp600 ribu sekali kencan. Selain tarif jasa pemuas syahwat, tersangka Om Kos juga menarik uang sewa kamar indekos sebesar Rp50 ribu per lima jam. "Eksekusi dilakukan di rumah tersangka yang merupakan pemilik indekos," ujar Slamet.
Tersangka Om Kos kini ditahan di Markas Polda Jawa Timur. Ia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya penjara paling sebentar lima tahun.