Edarkan Dolar Palsu di Bandara Soetta, 3 Pria Ditangkap
- VIVA/Sherly
VIVA – Tiga pria berinisial RA, A dan TP diamankan pihak Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Ketiganya kedapatan mengedarkan uang palsu dengan mata uang dolar Amerika Serikat.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Polisi Adi Ferdian mengatakan, semua berawal saat pihaknya mendapatkan laporan adanya transaksi penukaran uang dolar Amerika Serikat dengan harga tukar kurs yang berbeda jauh dengan standar.
"Awal laporan pada akhir Desember 2020, dimana ada transaksi peredaran uang palsu jenis dolar, di sana kita pun melakukan penyelidikan hingga pada awal tahun 2021 ini, kita berhasil amankan pelakunya," katanya, Kamis, 28 Januari 2021.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka melakukan transaksi penjualan dolar Amerika Serikat itu, di bawah nilai kurs saat ini.
"Mereka jual uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat, dan dijualnya jauh dari nilai kurs saat ini. Dan dari hasil penjualan 10 bundel uang palsu, mereka untung lebih dari Rp30 juta," ujarnya.
Pihaknya pun turut mengamankan 10 bundel uang palsu dolar Amerika Serikat, dengan pecahan 100 dolar. Bila dihitung dengan nilai jual rupiah saat ini, mencapai Rp1,4 miliar.
"Kita amankan 10 bundel dolar Amerika Serikat, dengan pecahan 100 dolar atau bila dirupiahkan senilai Rp1,4 miliar dan barang itu siap diedarkan," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku disangkakan Pasal 244 KUHPidana, Pasal 245 KUHPidana, Pasal 250 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Ditipu Makelar, Ibu-Anak di Sidoarjo Kehilangan Tanah Senilai Rp225 M