Pedagang Satwa yang Dilindungi Raup Untung hingga Rp50 Juta

Satwa Dilindungi yang Diperjualbelikan Pelaku YI
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Mayel

VIVA – Pelaku YI, yang memperjualbelikan satwa yang dilindungi, telah melakukan usaha ilegalnya itu sejak Agustus 2020. Keuntungan yang diraup tidak sedikit, mencapai Rp50 juta. Satwa yang dijualbelikan seperti orang utan hingga Elang Jawa.

Kasus Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia, Kasubdit hingga Kasat Narkoba Dimutasi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, YI mendapatkan keuntungan dalam jumlah besar dari aksinya.

"Tersangka telah meraup keuntungan kurang lebih Rp50 juta," kata Yusri, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 28 Januari 2021.

Mekanisme Perpanjang SIM Mati yang Bentrok dengan Libur Nataru

Baca juga: Jual Orang Utan hingga Elang Jawa, Pedagang Pasar Sukatani Ditangkap

Pelaku mendapatkan satwa dilindungi dengan cara mencari di sebuah grup pecinta hewan, baik melalui media sosial Facebook hingga di WhatsApp

Libur Natal dan Tahun Baru, Catat Jadwal Perpanjangan SIM di Jakarta

Usai mendapatkan satwa yang sebenarnya dilindungi itu, ia lalu menyembunyikannya di kios burung di kawasan Pasar Sukatani, Bekasi. Lalu, ia kembali menjual melalui media sosial. 

Polisi hingga saat ini masih mencari penjual hewan tersebut ke pelaku YI. Pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah ada penjualan satwa dilindungi lintas negara dalam kasus ini. 

"Tersangka mengambil keuntungan pribadi dan dalam aksinya tersangka mendapatkan keuntungan bervariasi dari Rp1 juta hingga Rp10 juta. Kami akan kembangkan terlebih dahulu pasti ada hulunya, dia hanya penjual. Kita akan cari terus sampai ke atasnya, apa ada kemungkinan ada kejahatan lintas negara, kita akan dalami dan lakukan pengejaran," jelas Yusri.

Yusri menambahkan, pihaknya pun akan memburu para pembeli satwa yang dilindungi dari pelaku YI ini. Para pembeli bisa dikenakan pidana dengan merujuk pasal 21 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Di mana Pasal 21 tersebut berbunyi 'setiap orang dilarang untuk a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati'.

"Pengakuannya, beberapa satwa sudah dijualbelikan dan datanya masih kita dalami. Memang betul barang siapa yang beli juga kena di Pasal 21, dia menyimpan, melakukan penangkapan, melukai, ancamannya 5 tahun penjara, ini untuk pembeli barang-barang ilegal," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, tim Subdit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDA), dengan cara memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Pelaku diamankan di kios burung Pasar Sukatani, Jalan Raya Sukatani, Desa Sukadarma, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Modusnya itu pelaku menyimpan, memiliki, memelihara atau memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 28 Januari 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya