Istri Pemerkosa Gadis di Bukittinggi Bantu Suaminya Belikan Kondom

Polisi menginterogasi pasangan suami-istri yang disangka terlibat dalam pemerkosaan terhadap seorang gadis dalam pemeriksaan di Markas Polres Kota Bukittinggi pada Kamis, 28 Januari 2021.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Kepolisian Resor Kota Bukittinggi di Sumatera Barat menetapkan pasangan suami-istri berinisial YN (40 tahun) dan AF (36 tahun) sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap gadis berusia 27 tahun berinisial S.

Penjelasan Polda Sumut Soal Kasus Gadis Terima Video Asusila jadi Tersangka Kini Berakhir Damai

Istri tersangka, ikut terseret dalam kasus ini, karena disangka berperan membantu suaminya membelikan alat kontrasepsi kondom yang digunakan untuk melampisakan nafsu bejatnya.

“Ia juga membantu membukakan baju korban. Juga memaksa korban untuk berhubungan badan dengan suaminya. Sebelum itu, ia juga yang menghubungi dan membawa korban ke rumah mereka,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bukittinggi Ajun Komisaris Polisi Chairul Amri Nasution, Kamis, 28 Januari 2021.

Kasus Gadis Padangsidimpuan Jadi Tersangka Usai Terima Video Asusila Berakhir Damai

Baca: Pencabul Anak di Gereja Depok Divonis Penjara 15 Tahun

Menurut Chairul, YN melakukan perbuatan itu lantaran takut diceraikan oleh suaminya. Karena, menurut keterangan YN, ia diancam akan diceraikan oleh suaminya jika tidak menuruti keinginannya. Si pelaku juga mengancam akan membunuh orangtua korban jika membongkar peristiwa asusila itu.

Polda Sumut Beberkan Kronologis Gadis di Padangsidimpuan jadi Tersangka Usai Terima Video Asusila

Berdasarkan hasil visum terhadap korban, ditemukan fakta dan bukti bahwa korban memang mengalami kekerasan seksual. Tersangka AF terancam dihukum penjara selama 12 tahun dan YN selama 9 tahun.

Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun

Miris! Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

 Sangat miris kelakuan seorang Ayah di Palembang, Sumatera Selatan yang tega mencabuli anak kandungnya berinisial CM (17) selama 9 tahun, pelaku terancam 15 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024