Polisi Cilacap Ungkap Kasus Pendistribusian Bandwidth Internet Ilegal

Barang bukti dalam kasus pendistribusian bandwidth internet ilegal di Cilacap.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap mengungkap kasus pendistribusian bandwidth internet secara ilegal di wilayah Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

"Kasus ini terungkap pada tanggal 5 November 2020 setelah kami menerima laporan terkait dengan dugaan pendistribusian bandwidth internet secara ilegal yang dilakukan oleh terlapor berinisial SY," kata Kepala Polres Cilacap AKBP Leganek Mawardi didampingi Kepala Satreskrim AKP Rifeld Constantien Baba saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Rabu, 27 Januari 2021.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Leganek, terlapor mengaku jika tidak memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dengan kegiatan usahanya.

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

Dalam hal ini, SY yang merupakan pelanggan salah satu provider internet diketahui mendistribusikan bandwidth internet tersebut secara ilegal kepada masyarakat yang menjadi pelanggannya.

"Pertama dikasih free satu bulan, selanjutnya dimintai dana. Dalam satu bulan terlapor bisa meraup uang Rp5 juta hingga Rp6 juta dari pelanggan yang jumlahnya kurang lebih 150 pelanggan," katanya.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Menurutnya, bandwidth yang didistribusikan oleh pelaku kepada pelanggan rata-rata sebesar 300 Mbps.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan penyidik telah mengamankan barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk mendistribusikan bandwidth internet dari tempat usaha SY, antara lain satu set komputer, satu set tower "tri angle", satu buah aki basah, satu unit UPS, dan satu unit "router".

Terkait dengan perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 47 jo Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengembangan E-Government Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap Chairil Taufan mengatakan tindakan seperti yang dilakukan oleh SY merugikan pendapatan negara.

"Izinnya gratis, tapi harus ada syarat dan perjanjian dengan provider. Potensi kerugian negara dari pajak," katanya.

Sementara itu, SY mengaku jika sebelumnya usahanya legal namun akhirnya diputus sepihak oleh provider.

"Saya jadi bingung tidak bisa membayar tunggakan Rp17 juta. Keuntungan yang didapat dari usaha ini untuk makan sehari-hari," kata SY. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya