Pria di Jambi Bunuh Warga Pakai Badik, Motifnya Masih Diselidiki
- VIVA/Syarifuddin Nasution (Jambi)
VIVA – Entah apa di benak seorang pria di Jambi berinisial AA (43) warga RT 02, Dusun Hidayah, Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi. Dia tega menikam warga RT-nya sendiri sampai tewas.
Informasi dihimpun VIVA, pembunuhan terhadap korban berinisial S (45 tahun) dilakukan di jalan. Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Secara mendadak, pelaku menusukkan sebuah badik ke bagian rusuk sebelah kiri korban dan korban pun langsung terjatuh dari motor.
Saat korban terjatuh, korban tidak bisa menarik badik dari rusuknya karena tertancap dalam dan seketika korban langsung berdiri dan berlari ke rumah sambil teriak minta tolong kepada warga. Namun sampai di rumah, korban langsung tewas.
Kapolres Tanjung Jabung Timur, Deden Nur Hidayatullah membenarkan ada seorang pria menikam warga RT-nya sendiri pakai badik sampai langsung tewas dan pelaku yang saat ini sedang diperiksa intensif.
"Pelaku sudah ditangkap oleh Polsek Mendahara guna diperiksa lebih dalam," ujarnya, Rabu 27 Januari 2021.
Terpisah, Kapolsek mendahara Iptu Rahmat Damaiandi telah menangkap pelaku karena telah menikam warga pakai badik sampai tewas. Pelaku juga sudah ditetapka sebagai tersangka.
"Pelaku sudah tetapkan jadi tersangka dan akan diperiksa intensif lagi," jelasnya.
Diceritakan Rahmat, peristiwa penikaman tersebut tepat di jalan umum Simpang 4 Sungai Buluh, Dusun Hidayah, Desa Merbau. Saat pelaku menikam korban, pelaku langsung pergi meninggalkan korban.
Beruntung korban mengadu kepada warga sebelum meninggal, sehingga warga bisa langsung melapor ke pihak polisi.
"Tidak butuh waktu lama, saat warga melapor dan dikabarkan korban tewas karena ditikam, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya dan langsung dibawa ke Polsek Mendahara," terangnya.
Camat Mendahara, Amri juga membenarkan kasus penikaman itu. Pelaku dan korban memang satu desa sendiri namun belum diketahui apa motif penikaman.
"Sudah kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti prosesnya," tambahnya.
Baca juga: Ambroncius Nababan Terancam Penjara di Atas Lima Tahun