Penjambret Kolonel Marinir Pangestu Dibekuk, Kedua Kakinya Ditembak
- VIVA/ Willibrodus
VIVA – Aparat Polres Metro Jakarta Pusat, berhasil menangkap satu pelaku jambret terhadap Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko, yang terjadi di Jalan Medan Medeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat pada Oktober 2020 lalu.
Pelaku diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Jakarta Pusat selama kurang lebih tiga bulan, yakni sejak 26 Oktober 2020.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Burhanuddin mengatakan, pelaku berinisial DJ (31) ini merupakan joki motor yang menjambret Kolonel Marinir Pangestu. Sementara seorang temannya yang dibonceng, yang menjadi eksekutor.
Baca juga: Jajakan Layanan Seks Anak Bertarif Rp500 Ribu, Mahasiswa Ini Ditangkap
Pada saat kejadian, pelaku berjumlah empat orang. Tiga di antaranya telah ditangkap beberapa waktu lalu setelah kejadian.
Dalam aksi tersebut, para pelaku berupaya mengambil hand phone milik korban yang pada saat itu sedang bersepeda seorang diri. Karena merampas dengan paksa, Kolonel Marinir Pangestu terjatuh bahkan terseret lantaran berusaha mempertahankan tas miliknya.Â
Hand phone yang menjadi sasaran aksi gagal diambil dan para pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan, korban mengalami luka serius di kepala dan tangan.
"Kejadiannya pada 26 Oktober 2020 lalu dan korbannya adalah Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko. Pada saat itu, korban sedang mengayuh sepeda seorang diri menuju ke kantor dan pada saat melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, para pelaku berupaya menjambretnya dengan cara memepetnya menggunakan dua sepeda motor," kata Burhanuddin, Selasa, 26 Januari 2021.
DJ ini ditangkap oleh aparat kepolisian saat berada di tempat persembunyiannya, di Cinere, Depok, Jawa Barat. Sementara tiga pelaku lainnya perkaranya sudah P21 atau telah tuntas.
"Pada saat ditangkap tersangka melawan dan berupaya melarikan diri. Sehingga, petugas di lapangan melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak tersangka di kaki kiri dan kanan tersangka," lanjutnya.Â
Diketahui, tersangka DJ ini telah 11 kali melakukan aksi serupa dan pernah ditahan dengan kasus yang sama. Tak hanya di Jakarta Pusat, DJ kerap beraksi di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, bahkan di Tangerang Selatan.Â
"Selama beraksi, dia sering menjadi joki, bahkan pernah menjadi eksekutor. Dia juga merupakan residivis. Sebelumnya sudah pernah menjalankan hukuman akibat tindak pidana yang dilakukan," jelas Burhanuddin.Â
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 363 Jo Pasal 53 KUHP. Ancaman hukuman pidana kurungan penjara selama tujuh tahun.Â
"Dengan tertangkapnya pelaku keempat ini, maka kasus jambret yang mengorbankan Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko ini telah tuntas. Sebab, semua pelaku telah tertangkap," katanya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko menjadi korban jambret saat bersepeda di Jalan Medan Merdeka Barat, pada Senin, 26 Oktober 2020, sekitar pukul 06.45 WIB.Â
Saat melintas di depan gedung Kementerian Pertahanan, para pelaku memepet korban menggunakan sepeda motor dan mencoba merampas tas milknya.
Aksi jambret sepeda itu gagal karena Pangestu langsung mempertahankan tasnya. Namun, Pangestu terjatuh dari sepeda dan mengalami luka serius di pelipis kiri dan memar di bagian kepala.Â
Melihat korbannya jatuh, para pelaku jambret sepeda itu langsung dilarikan diri ke arah Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Sedangkan Pangestu langsung dibawa ke RS Angkatan Laut oleh anggota polisi jaga Polda Metro Jaya.