Gara-gara Warisan, Keponakan Aniaya dan Bakar Paman hingga Tewas

Polisi merilis pembunuhan paman oleh keponakannya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA –  Polisi meringkus JS yang tega menganiaya pamannya Ngasil Tarigan (69) hingga tewas di sebuah gubuk di Desa Simempar, Deli Serdang, Sumatera Utara. Tersangka sempat beberapa bulan buron sebelum ditangkap aparat.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Wakapolresta Polres Deli Serdang Ajun Komisaris Besar Polisi Julianto Sirait, menjelaskan penganiayaan berat berujung kematian itu, diduga karena persoalan pembagian warisan berupa tanah antara korban dan keluarga pelaku.

“Namun, surat tanah belum bisa dipecah karena masih ada perselisihan di pihak keluarga korban," ujar Julianto kepada wartawan di Mako Polresta Deli Serdang, Senin, 25 Januari 2021.

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

Pun, rencananya tanah tersebut akan dibayar pengembang dan akan dijadikan perumahan untuk pembibitan bawang. Dengan perselisihan itu, maka dilakukan musyawarah untuk menjelaskan permasalahan pada Selasa 8 Oktober 2020.

“Korban lalu mengatakan kepada keluarganya, belum bisa memutuskan dan ingin ziarah dulu ke makam opungnya (kakek),” tutur Julianto.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Puncaknya, Rabu malam, 9 Oktober 2020, sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku mendatangi korban ke gubuk di lokasi tanah warisan itu. Saat itu, terjadilah adu mulut antara JS dan Ngasil yang berujung penganiayaan.

"Dalam pembicaraan tersebut JS menanyakan bagaimana kelanjutan tanah tersebut, dengan suara keras sehingga korban tersinggung. Setelah itu terjadilah perkelahian antara korban dan JS di dekat gubuk," ujar Julianto.

Pengakuan JS kepada polisi yaitu melakukan penganiayaan terhadap Ngasil dengan memukul kepala korban dengan batu sebanyak tiga kali.

"Tersangka juga menyerang korban dengan lutut kanannya sehingga korban terjatuh dan kemudian menimpa gubuk korban," kata Julianto.

Namun, pelaku mengingat saat kejadian ada bara api di gubuk korban. Pelaku pun membakar gubuk bersama korban di dalamnya. "Tersangka kemudian meninggalkan korban dalam keadaan kritis," ujarnya.
 
Usai kejadian pada esok harinya, jasad korban ditemukan dalam keadaan mengenaskan. Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan menduga kuat pelakunya adalah JS. Tersangka menghindari kejaran polisi dengan melarikan diri. 

"(Saat pelarian) JS sering berpindah tempat, karena merupakan seorang penyanyi Karo, sehingga banyak teman/relasi sehingga memudahkan tersangka pindah dari satu tempat ke tempat lain," kata Julianto.

Pelaku yang kabur dengan berpindah-pindah membuat polisi kesulitan menemukannya. Pelaku baru bisa dicokok setelah kurang lebih dua bulan buron.

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. "Tim Jatanras Polres Deli Serdang lalu mengamankan pada pukul 22.00 WIB dan langsung dibawa ke Mako,” ujar Julianto.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. 

Baca Juga: Tawuran Berdarah di Cipinang Besar, Satu Warga Ditebas Golok
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya