Bualan Maut AW Si Makelar hingga Kuasai Tanah di Sidoarjo Rp225 Miliar
- Polda Jatim
VIVA – AW (41 tahun), warga Surabaya, Jawa Timur, betul-betul lihai. Dengan akal bulus dan bualan meyakinkan, makelar bertubuh gempal itu berhasil menguasai tiga bidang tanah milik ibu-anak, Elok Wahibah-Miftahur Roiyan, di Desa Tambakoso, Waru, Kabupaten Sidoarjo. Tanah itu kemudian dijual oleh AW ke sebuah perusahaan swasta sebesar Rp43,7 miliar.
Tanah yang ditilap AW adalah SHM 656-657 atas nama Elok Wahibah dan SHM 931 atas nama Miftahur Roiyan. Pada 2017, AW mendatangi Elok dan Mihtahur, menawarkan diri untuk menjualkan tanah mereka dengan harga tinggi, yaitu Rp225 miliar.
"Tersangka bertindak seolah-seolah sebagai perantara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Totok Suharyanto di Surabaya pada Senin, 25 Januari 2021.
Untuk meyakinkan korban, AW melancarkan taktik bulus yang ngeri-ngeri sedap. Ia menyerahkan lima lembar cek Bank Mandiri senilai Rp225 miliar sebagai jaminan. Belakangan diketahui cek itu bodong.
AW juga memamerkan tumpukan duit di lemari pakaiannya yang ia sebut senilai lebih dari Rp6 miliar. Belakangan juga diketahui, lembar-lembar kertas itu ternyata hanya duit mainan.
Baca: Ditipu Makelar, Ibu-Anak di Sidoarjo Kehilangan Tanah Senilai Rp225 M
Teperdaya bualan AW, Elok dan Miftahur pun menyerahkan sertifikat tiga bidang tanahnya. AW kemudian menjual tanah itu ke sebuah perusahaan swasta sebesar Rp43,7 miliar.
Duit itu dibuat AW untuk kebutuhan pribadi. Elok dan Miftahur sadar tertipu setelah cek dari AW tak bisa dicairkan. Mereka meminta AW mengembalikan sertifikat tanahnya. AW menyanggupi.
Ternyata, sertifikat yang dikembalikan AW palsu. Sementara itu, yang asli sudah diproses pihak perusahaan yang membeli tiga bidang tanah itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk balik nama.
Elok dan Miftahur pun gigit jari. Keduanya kehilangan tanah warisan dan akhirnya melaporkan AW kepada Polda Jawa Timur. Perusahaan yang membeli juga dikabarkan ikut melaporkan AW.
AW ditangkap di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Ia ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Markas Polda Jawa Timur. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
AW tak menyangkal perbuatan tipu-tipunya itu. Sementara Elok dan Miftahur gigit jari, AW justru sempat menikmati duit hasil menjual tanah milik orang itu. Ia membeli sebidang tanah dan bangunan di Jalan A Yani Surabaya, dua bidang tanah di Sidoarjo, satu unit mobil Jeep Wrangler Robicon edisi tahun 2014, Toyota Fortuner VRZ, menyimpan duit tunai Rp1,5 miliar, dan lainnya. Semua itu kini disita polisi sebagai barang bukti.