Ditipu Makelar, Ibu-Anak di Sidoarjo Kehilangan Tanah Senilai Rp225 M

Konferensi pers kasus penipuan jual beli tanah di Markas Polda Jatim di Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Di pengadilan kerap ditemukan perkara sengketa tanah yang kadang terasa aneh, seperti sertifikat ganda (satu objek dengan dua sertifikat atas nama dua orang berbeda) dan lainnya. Sengkarut macam itu terjadi terkadang karena diawali riwayat tanah yang tidak jelas, bisa pula karena ulah mafia atau makelar tak bertanggung jawab.

Pengadilan Vietnam Kuatkan Hukuman Mati Bagi Taipan Properti yang Terjerat Kasus Penipuan

Ihwal makelar tak bertanggung jawab, baru-baru ini Direktorat Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan penipuan penjualan tanah seluas total 97.468 meter persegi di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, milik Elok Wahibah dan anaknya, Miftahur Roiyan. Tanah ber-SHM nomor 931, 656, dan 657 bernilai total Rp225 miliar. 

Satu tersangka sudah ditetapkan oleh penyidik, yakni AW, warga Kota Surabaya. "Tersangka ini sehari-harinya bekerja swasta atau makelar tanah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko, di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin, 25 Januari 2021.

Nyaris Jadi Korban Penipuan, Kisah Zahra dan Pakaian Impor yang Tertahan

Kasus itu terjadi pada 2017. Saat itu, Elok Wahibah yang memiliki lahan ber-SHM 656-657 dan Miftahur Roiyan pemilik lahan ber-SHM 931 di Desa Tambakoso, Waru, Sidoarjo, hendak menjual lahan mereka. Tersangka lalu datang dan bertindak seolah-olah sebagai perantara atau makelar. Kepada pelapor, tersangka menyampaikan bahwa ada orang yang hendak membeli lahan tersebut. 

"Untuk meyakinkan pelapor, tersangka memberikan lima cek Bank Mandiri senilai Rp225 miliar. Tersangka ini juga memperlihatkan kepada pelapor sejumlah uang yang diduga palsu di lemari pakaian senilai kurang lebih enam miliar, sehingga pelapor (korban) percaya," papar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto. 

Menteri Lingkungan Perintahkan Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Chevron di Siak Dipercepat

Seolah terhipnotis dengan aksi tersangka, Elok dan Miftahur lantas menyerahkan tiga sertifikat tanah mereka kepada tersangka. "Oleh tersangka, (tanah tersebut kemudian) dijual atau digadaikan kepada pihak lain senilai Rp43,7 miliar. Uang itulah yang yang kemudian digelapkan oleh tersangka, sebagian sudah dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka," ujar Totok.

Korban baru sadar telah tertipu setelah tidak bisa mencairkan lima lembar cek yang diberikan tersangka. Akhirnya, korban membatalkan transaksi dan meminta tersangka agar mengembalikan sertifikat yang kadung diserahkan.

Tersangka memenuhi itu. Namun, ternyata, sertifikat yang dikembalikan tersangka adalah palsu. Sementara itu, yang asli sudah beralih atas nama orang lain.

Korban pun mengalami kerugian ratusan miliar, tersangka justru sempat menikmati hasil tipu-tipunya. Dari duit Rp43,7 miliar hasil menjual tanah korban, tersangka membeli sejumlah barang mewah, di antaranya satu unit mobil Jeep Wrangler Robicon keluaran 2014 dan Toyota Fortuner VRZ. Tersangka juga mengoleksi sejumlah barang antik seperti senjata kuno senilai ratusan juta rupiah.

Tersangka juga membeli satu bidang tanah dan bangunan di Jalan A Yani Surabaya, dan dua bidang tanah serta bangunan masing-masing di Pepelegi dan Punggul, Sidoarjo. Semua barang dan benda berharga itu sudah disita polisi sebagai barang bukti. Selain itu, penyidik menyita duit dari tersangka sebesar Rp1,5 miliar, duit asing US$100, ribuan lembar duit diduga palsu, dan empat unit sepeda motor.

Tersangka AW mengakui perbuatannya dan sudah beraksi sejak 2013. Ia juga mengakui bahwa saat beraksi mengaku-aku sebagai makelar atau perantara jual beli tanah.

Namun, ia mengklaim korbannya baru satu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat banyak pasal, yakni penipuan dan penggelapan, pemalsuan akta autentik, dan terkait uang palsu yang ia simpan.

Baca juga: Sejoli Mesum di Halte Senen Ditangkap Polisi, Statusnya Tersangka

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya