Sejoli Mesum di Halte Senen Ditangkap Polisi, Statusnya Tersangka

Halte yang jadi tempat mesum sejoli
Sumber :
  • VIVA.co.id/Willibrodus

VIVA –  Polisi menangkap sejoli yang jadi pelaku perbuatan asusila di Halte SMKN 34, Senen, Jakarta Pusat. Penangkapan ini dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penelusuran melalui berbagai sumber.

Kapolsek Senen Komisaris Polisi Ewo Samono mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan sedang diperiksa. Ewo memastikan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka

"Iya benar (sudah ditangkap). Nanti selengkapnya akan kami rilis siang ini," kata Ewo, Senin, 25 Januari 2021.

Ewo melanjutkan pelaku adalah sepasang pria dan wanita yang melakukan perbuatan mesum di muka umum. Polisi belum bisa membeberkan detail identitas mereka.

"Nanti akan kami sampaikan (selengkapnya)," lanjutnya singkat 

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan aksi mesum sejoli di salah satu halte bus di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Aksi hubungan intim ini direkam oleh beberapa warga yang melintas di lokasi termasuk salah seorang driver ojek online

Dalam rekaman itu, tampak sepasang pria dan wanita melakukan aksi mesum. Sejumlah warga dalam video memperingatkan agar sejoli itu jangan berbuat mesum di lokasi tersebut.

Adapun, Ewo mengatakan, membenarkan lokasi kejadian di kawasan Senen tepatnya di halte SMKN 34 Jalan Kramat Raya, Jakarta. Saat kejadian, tampak situasi lalu lintas di lokasi masih tampak ramai.

2 Orang Promosikan Judi Online ke Influencer Lewat 'Gift' Ditangkap

"Saat ini kami masih menelusuri kedua pelaku. Beberapa bukti juga sedang kami kumpulkan yang mengarah ke kedua pelaku," kata Ewo pada saat ditemui VIVA di Mapolsek Senen, Jakarta Jumat siang, 22 Januari 2021.

Baca Juga: Sejoli Mesum di Halte Bus Senen, Polisi Cari Ojol yang Ambil Video
 

Tom Lembong Ngaku Sampai Detik Ini Masih Belum Tahu Perbuatan yang Jadikan Dirinya Tersangka
41 tersangka TPPO dipamerkan di Polda Jatim.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama Oktober hingga November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024