Polisi Gerebek Lokasi Judi di Jambi, 23 Orang Diamankan

Polisi gerebek lokasi judi di Jambi
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution (Jambi)

VIVA – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penggerebekan dua lokasi perjudian di Jambi yang telah meresahkan masyarakat. Puluhan orang diamankan polisi dari lokasi tersebut.

Polsek Cisauk Gerebek Industri Rumahan Produksi Miras di Tangerang

Informasi dihimpun VIVA, penggerebekan tempat perjudian itu dilakukan di dua Kabupaten, yakni di Bungo dan Tebo Jambi. Selain pemain, sejumlah barang bukti judi dan jutaan uang milik para pemain langsung dibawa ke Polres Bungo, Jambi. 

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan menyebut puluhan orang pemain judi itu saat ini sedang diperiksa intensif di Polda Jambi. 

Langkah Tegas Pemerintah dalam Memerangi Judi Online di Indonesia: Bagaimana Kolaborasi Dijalankan?

"Ada sebanyak 23 orang pemain judi di awal ke Polda Jambi yang saat ini diperiksa intensif," ujarnya, Sabtu malam 23 Januari 2021.

Baca juga: Dirut Batik Air Meninggal Dunia, Dimakamkan di Tangerang

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakbar, 8 Tersangka Diamankan

Kaswandi mengatakan, ada dua lokasi tempat perjudian dibongkar oleh anggotanya dari Ditreskrimum yakni di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Jambi dan di Terminal Baru, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo Jambi. 

"Tim pertama kali melakukan penggerebekan tempat judi di Bungo tepatnya jumat malam, 22 januari 2021 sekitar pukul 22.00 WIB dan selanjutnya membongkar perjudian di Tebo yang sebelumnya dapat informasi dari warga," kata dia.

Kaswandi menceritakan, saat tim melakukan penggerebekan, para pemain judi sempat mau kabur. Namun, karena anggota tim dipimpin Kanit Resmob Polda Jambi Kompol Priyo Purwanto secara ketat sehingga para pemain judi tidak bisa kabur.

"Selain 23 orang ditangkap, ada juga 3 alat judi ikan diamankan dari lokasi perjudian di Bungo dan 3 mesin dari tempat judi di Tebo serta barang bukti berupa uang di Bungo berjumlah Rp3.590.000 dan di Tebo Rp5.065.000," katanya.

Seorang pria berinisial AJ (36) ditangkap karena diketahui menanam ganja di atas atap rumahnya.

Tanam Puluhan Pohon Ganja di Cengkareng, Pria Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

Polisi telah berhasil mengungkap pelaku penanaman ganja di sebuah rumah di Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat. Pria yang ditangkap tersebut adalah berinisial AJ (36).

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024