Modus Bisnis Batu Bara, Pasutri Ini Tipu Pengusaha hingga Rp40 M

Ilustrasi tersangka.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Kawanan penipu pasangan suami-istri atau pasutri, Donny Wijaya dan Kurnia Mochtar dijebloskan ke bui Polda Metro Jaya. Mereka diduga melakukan pidana penipuan dan penggelapan terhadap pengusaha bernama Andreas Reza Nazarudin dan istrinya Maya Miranda Ambasari.

Terungkap Penyebab Pasutri Tewas di Cengkareng, Polisi: Usai Bunuh Istri, Suami Bunuh Diri

Buntut ulah kedua pelaku, korban merugi hingga Rp44.000.000.000. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus membenarkan hal ini. 

Kasus berawal ketika Donnny pada bulan Desember 2018 melakukan bujuk rayu pada kedua korban. Pelaku mengajak korban kerjasama bisnis batubara dan solar, dengan iming-iming memberi pembagian sebesar 70 persen perbulan dari total keuntungan.

Isi Surat Wasiat Pasutri Gantung Diri di Jambi, Almarhum dan Almarhumah Titip Pesan Ini

Karena tergiur keuntungan besar, korban pun mengiyakan pada 28 Januari 2019. Uang sebesar Rp6,9 miliar ditransfer korban. Melihat korbannya mudah diperdaya, korban diminta lagi mentransfer uang sebesar Rp24 miliar dengan dalih melonjaknya permintaan batu bara dan solar. Transfer dilakukan pada tanggal 7 Mei 2019 sebesar Rp4.357.008.000. 

Lalu, pada 20 Mei 2019 sebesar Rp2.850.000.000, dan 9 Juli 2019, Rp3 miliar.

Pasutri Gantung Diri di Jambi, Tinggalkan Pesan Mengharukan Lewat Surat Wasiat

“Setahun berlalu, pada Oktober 2019, Donny Kriswanto hanya memberikan uang kepada Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin sebesar Rp1,5 miliar, yang didalilkan sebagai pembagian keuntungan, yang ternyata bersumber dari uang milik korban sendiri," ujar Yusri kepada wartawan, Jumat 22 Januari 2021.

Namun ternyata, usai mendapat uang sebanyak Rp44.000.000.000, pelaku menghilang dan sulit ditemui. Merasa ditipu, korban lantas membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan nomor: LP/430/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Januari 2020, dengan persangkaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dan atau TPPU. 

Dari sana, polisi melakukan pendalaman. Kemudian, diketahui bahwa sejak awal rupanya pelaku Donny telah merencanakan matang kejahatannya. Pelaku membuat KTP dan paspor palsu. 

"Setelah berhasil menilep uang sebesar Rp44.000.000.000. pelaku menghilang dan sulit ditemui. Malahan, sebelum menghilang Donny Wijaya sempat menggelapkan uang titipan bantuan pembelian tanah dan pembangunan masjid di Sasak Kota Depok sebesar Rp2,2 miliar,” katanya lagi.

Baca Juga: Tawuran Berdarah di Cipinang Besar, Satu Warga Ditebas Golok

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya