Digilir 7 Pemuda, Gadis di Deli Serdang Hamil dan Melahirkan
VIVA - Nasib nahas dialami seorang wanita di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sebut aja namannya Mawar.
Dia harus mengalami kekerasan seksual dengan melayani nafsu 7 pemuda. Akibatnya, gadis berusia 16 tahun itu hamil dan melahirkan.
7 pemuda itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua pelaku berhasil ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang. Masing-masing berinsial R (18) dan LAM (19). Keduanya warga Kabupaten Deli Serdang.
Baca juga: Sopir Angkot yang Perkosa Siswi SMA di Deli Serdang Ditangkap
Waka Polresta Deli Serdang, AKBP J Sirait menjelaskan kelima pelaku lainnya yakni ? M (24), YS (21), RR (23), I (24), dan LAT (22) masih dalam pemburuan polisi, Dia mengimbau mereka untuk menyerahkan diri ke kantor polisi.
“Lima pelaku sudah diketahui identitasnya dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata J Sirait kepada wartawan, Jumat, 22 Januari 2021.
Berdasarkan informasi diperoleh dari kepolisian kasus pemerkosaan itu berawal saat Mawar hendak bertemu dengan R dan LAM. Mereka berjanjian untuk mengajak korban untuk melihat pertandingan.
Namun, kedua pelaku membawa Mawar ke sebuah gubuk ?di areal perkebunan sawit.
Kedua pemuda itu menggagahinya korban. Kemudian, ?awal Februari 2020, R dan LAM kembali membawa PR ke gubuk di kebun sawit itu. Di sana sudah menunggu M dan YS. Keempatnya bergantian menyetubuhi korban.
Masih di bulan Februari 2020, R dan RR menjemput korban dan kembali membawanya ke gubuk di perkebunan sawit itu. Mereka menyetubuhi remaja itu bersama M dan YS yang menunggu di sana.
"R dan RR mencabuli korban bersama I dan LAT. Pencabulan terakhir ini dilakukan di areal perkuburan Kristen di Desa Nogo Rejo," kata J Sirait.
Apa yang di?alami mawar diketahui oleh orang tua korban dan melaporkan ke Polresta Deli Serdang. Kasus itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang.
"Namun para pelaku tidak ditemukan, mereka melarikan diri," kata J Sirait.
Korban melahirkan seorang anak pada November 2020. Dia masih tinggal bersama orang tuanya. Petugas akhirnya mendapat informasi 2 di antara 7 pelaku pulang ke rumahnya.
"Keduanya diringkus," kata J Sirait.
Para pelaku pencabulan terhadap anak ini dikenakan Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) UU jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara,” kata J Sirait.