Kasus Narkoba, Anak Wali Kota Tangerang Divonis 8 Bulan Penjara

Sidang vonis anak Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, Akmal Syuhairudin Jamil.
Sumber :
  • VIVA/ Sherly.

VIVA - Anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Akmal Syuhairudin Jamil, yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, akhirnya menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 21 Januari 2021.

3 Hari Penegakan Jam Operasional Truk Tambang di Tangerang, 1 Sopir Positif Narkoba

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pada Akmal hukuman pidana penjara 8 bulan bersama 3 orang rekannya SY, MT dan DS.

Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang, yang menutut masing-masing terdakwa 10 bulan penjara dan 12 bulan terhadap terdakwa DS.

Profil Murtala Ilyas, Bandar Narkoba Jaringan Malaysia yang kabur dari Rutan Salemba

"Menyatakan terdakwa Akmal Syuhairudin Jamil telah terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan. Demikianlah diputuskan," kata Ketua Majelis Hakim R. Aji Suryo dalam pembacaan vonis di ruang 1 Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca juga: Polres Metro Depok Sita 46 Kg Sabu Berbungkus Teh China

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Wilayah Bengkalis

Atas keputusan tersebut, terdakwa berhak menerima, menyatakan banding atau menyerahkan kepada kuasa hukum.

Kuasa Hukum terdakwa, Sri Afriyani, mengatakan sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim yang memvonis para terdakwa dengan adil. Menurutnya, vonis tersebut sudah sesuai dengan keinginan keluarga.

"Kita tim penasihat hukum puas, alhamdulillah hasilnya bagus. Terima kasih majelis hakim, teman-teman media yang sudah mengawal persidangan dari awal sampai akhir. Kami menerima dengan baik putusan tersebut sudah sesuai dengan keinginan keluarga," ujarnya.

Sebelumnya, AKM dan tiga orang rekannya dijerat pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Bea Cukai dan Polda Sumut temukan sabu di sampan nelayan

Bea Cukai dan Polda Sumut Temukan 30 Kilogram Sabu di Sampan Nelayan

Kerja sama Bea Cukai dan Polda dalam Operasi Patma Bersinar 2024 temukan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di sebuah sampan nelayan.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024