Para Korban Penipuan Grab Toko Diperiksa Bareskrim Polri

Ilustrasi penipuan
Sumber :
  • India Today

VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Bareskrim telah memeriksa dua orang korban dugaan penipuan dan pencucian uang yang dilakukan oleh pemilik PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra melalui Grabtoko.com.

Tenaga Honorer Desa Ditangkap Gegara Kelola Website Pornografi

"Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua korban atas nama YMH (30) dan AS (52),” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta pada Senin, 18 Januari 2021.

Namun Ramadhan tidak lalu menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus tersebut. Menurut dia korban mengalami kerugian sampai puluhan juta Rupiah.

Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri, Segini Harta Kekayaannya

"YMH kerugiannya Rp71.690.500 dan AS kerugiannya Rp11.298.500," ujarnya.

Selanjutnya, Ramadhan mengatakan penyidik akan meminta keterangan para saksi korban lainnya termasuk menggali dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang menyeret Yudha.

Modus Komplotan Dukun di Priok Tipu Wanita Lansia hingga Rp500 Juta, Ritual Bisa Usir Setan

Diketahui, Yudha ditangkap di Jalan Pattimura Kebayoran Baru pada Sabtu, 9 Januari 2021. Diduga, Yudha melakukan pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik, tindak pidana transfer dana atau pencucian uang, dengan korban 980 orang dan nilai kerugian Rp17 miliar.

Dalam kegiatan penangkapan tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit handphone (HP) OPPO model F11 Pro warna hitam, satu unit HP Samsung A21S warna biru metalik.

Kemudian satu unit HP Samsung Galaxy 10 warna hitam, satu unit HP Samsung Galaxy j7 Prime warna putih, satu unit MacBook Air Serial Number C02NGE4HG083, satu buah SIM card XL dengan nomor 081807936780, satu buah SIM card Indosat dengan nomor 085714644363.

Selanjutnya, lima buah akses cohive kantor Grab Toko Lantai 12 A Plaza 89 Kuningan; satu buah KTP atas nama Yudha Manggala Putra; dan satu buah token BNI. Lalu, penyidik melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang disita.

Atas perbuatannya, Yudha dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya