Polisi Akan Periksa Pembeli Hasil Tes Swab COVID-19 Palsu
- VIVA/Sherly
VIVA – Polisi menangkap 15 pemalsu surat hasil keterangan tes swab PCR untuk mendeteksi COVID-19. Sebagai tindak lanjut, polisi akan memanggil para pengguna surat tersebut untuk dimintai keterangan.
"Penyidik akan melakukan panggilan terhadap pengguna dokumen kesehatan hasil swab PCR palsu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Senin 18 Januari 2021.
Kata Yusri, para pengguna surat tersebut akan diperiksa kapasitas sebagai saksi. Keterangan yang disampaikan para pengguna surat palsu tersebut akan didalami penyidik.
Dia menyampaikan hal ini tak lain dilakukan untuk pengembangan kasus. Polisi hendak mendalami apakah kemungkinan ada tersangka lain.
"Penyidik akan terus mengembangkan perkara pemalsuan surat hasil swab PCR," kata dia lagi.
Sebelumnya, sebanyak 15 orang ditangkap aparat Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sebab, mereka disangka pemalsu surat hasil keterangan tes swab/PCR untuk deteksi COVID-19.
Penangkapan itu berawal dari pengungkapan pada 7 Januari 2021, saat didapati seorang penumpang yang membawa surat hasil keterangan tes swab/PCR namun belakangan diketahui palsu.
Saat itu tersangka pembawa surat keterangan palsu berinisial CY, memasuki area pengecekan di Terminal 2, Bandara Soetta. Petugas mencurigai surat yang dia bawa dan segera diperiksa sampai dipastikan ternyata palsu.
Polisi lantas mengembangkan penyelidikan sampai diketahui bahwa ada komplotan yang berjumlah 14 orang.
"Total ada 15 orang yang kami tangkap, perannya beda-beda: ada yang sebagai pengguna surat palsu itu, lalu pembuat, pencari pengguna surat palsu, hingga penyedia fasilitas," katanya dalam konferensi pers di Bandara Soetta, Tangerang, Senin, 18 Januari 2021.