Komplotan Pemalsu Tes Swab Digulung, Bisa Produksi 30 Surat per Hari

Polisi memperlihatkan komplotan tersangka pemalsu surat hasil keterangan tes swab/PCR untuk deteksi COVID-19 dalam konferensi pers di Bandara Soetta, Tangerang, Senin, 18 Januari 2021.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Sebanyak 15 orang ditangkap oleh aparat Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, karena mereka disangka pemalsu surat hasil keterangan tes swab/PCR untuk deteksi COVID-19. 

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

Penangkapan itu berawal dari pengungkapan pada 7 Januari 2021, saat didapati seorang penumpang yang membawa surat hasil keterangan tes swab/PCR namun belakangan diketahui palsu.

Waktu itu tersangka pembawa surat keterangan palsu berinisial CY, memasuki area pengecekan di Terminal 2, Bandara Soetta. Petugas mencurigai surat yang dia bawa dan segera diperiksa sampai dipastikan ternyata palsu. Polisi lantas mengembangkan penyelidikan sampai diketahui bahwa ada komplotan yang berjumlah 14 orang.

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

Baca: Viral Video Pria Pingsan Setelah Terima Suntikan Vaksin COVID-19

"Total ada 15 orang yang kami tangkap, perannya beda-beda: ada yang sebagai pengguna surat palsu itu, lalu pembuat, pencari pengguna surat palsu, hingga penyedia fasilitas," katanya dalam konferensi pers di Bandara Soetta, Tangerang, Senin, 18 Januari 2021.

PM Singapura Positif Covid-19 Setelah Kunker ke Beberapa Negara

Para tersangka yang diamankan selain CY, yakni MHJ, S, RAS dan PA, yang berperan mencari orang yang memerlukan surat hasil tes swab/PCR. Lalu M, ZAP, IS dan C berperan sebagai perantara. Kemudian DS berperan membuat surat palsu, B berperan sebagai pemilik softcopy surat keterangan hasil swab test, AA berperan sebagai pemberi fasilitas untuk membuat surat palsu, serta U dan YS sebagai pengantar surat, dan SB yang mencari amplop resmi surat tes swab.

Komplotan itu telah beroperasi sejak bulan 2020. Mereka bisa memproduksi atau membuatkan 20-30 lembar surat per hari dengan tarif Rp1 juta per lembar surat.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni beberapa unit telepon genggam, laptop, surat keterangan tes swab, hingga uang tunai Rp350 ribu. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit, KUHPidana tentang mamalsukan surat keterangan dokter, dengan hukuman pidana penjara lebih dari 6 tahun.

Korban kasus pemalsuan dokumen RUPSLB BSB, Mulyadi

Korban Minta Bareskrim Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

Korban menilai penetapan tersangka yang dilakukan penyidik saat ini masih belum mengungkap seluruh pelaku yang terlibat.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024