Bandar Sabu Simpan Hewan Langka Bernilai Rp5 Miliar
- VIVA/Dani Randi
VIVA – Personel Polresta Banda Aceh dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyita berbagai hewan langka dan dilindungi dari rumah seorang gembong narkoba, yang telah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Desa Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya Banda Aceh.
Barang bukti yang diamankan berupa satu ekor jaguar, macan tutul, dan dua ekor burung cenderawasih yang sudah diawetkan. Kemudian satu ekor burung merak dan dua ekor burung kakatua jambul kuning yang masih hidup.
Kapolresta Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Joko Krisdiyanto mengatakan, pemilik hewan langka itu berinisial TJ (54). Pelaku saat ini masih diperiksa oleh BNN pusat terkait kepemilikan sabu seberat 200 kilogram.
“Benar. Pemiliknya tersangka kasus narkoba yang ditangkap bulan Desember 2020 lalu. Hewan ini kita sita karena termasuk hewan yang dilindungi,” ujar Joko kepada wartawan di Mapolresta Banda Aceh, Kamis, 14 Januari 2021.
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Ungkap Kondisi Syekh Ali Jaber Sebelum Meninggal
Joko menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu sore. Penyitaan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya satwa dilindungi yang disimpan atau dipelihara di sebuah rumah di Desa Lhong Raya.
"Saat mendatangi rumah tersebut kita koordinasi dengan BKSDA. Kita sama-sama ke TKP, ternyata ada beberapa ekor (hewan dilindungi)," ujar Joko.
Pihaknya juga sedang menelusuri dari mana pelaku mendapatkan hewan langka, seperti burung cenderawasih dan jaguar tersebut. Menurut informasi, kata Joko, TJ mempunyai sebuah kapal nelayan besar. Ia menduga, penyelundupan hewan langka itu dilakukan melalui jalur laut.
“Dia punya boat besar. Kita menduga dia selundupkan lewat jalur laut. Ini kita masih selidiki,” ujarnya.
Ditaksir hewan langka yang dimiliki TJ secara keseluruhan bernilai Rp5 miliar. “Taksiran kita mencapai Rp5 miliar,” kata Dokter Hewan BKSDA Aceh, Taing Lubis, yang saat itu menyerahkan barang bukti ke Polresta Banda Aceh.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2). Tersangka terancam pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.