Jumlah Kerugian Korban Penipuan Grabtoko Capai Rp17 Miliar

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap pemilik PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra, pelaku penipuan e-commerce Grabtoko.com. Diduga, Yudha menyebarkan berita bohong.

Digitalisasi Ekstrem: Ketika Warga Negara Hanya Menjadi Data di Tiongkok

Jumlah korban Grabtoko.com cukup banyak, baik dari pihak customer sampai pengiklan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp17 miliar.

"Total kerugian ditafsir sekitar Rp17 miliar dari pihak iklan dan pembeli," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Slamet Uliandi kepada wartawan, Rabu 13 Januari 2021.

9 Cara Raup Cuan Jutaan Rupiah Lewat Afiliator, Bisa Jadi Ladang Uang Buat Ibu Rumah Tangga!

Dia menyebut dalam proses penyidikan kasus ini, pihaknya dibantu oleh sejumlah bank. Dari sana lah polisi bisa dengan mudah menghitung kerugian korban-korbannya. 

Slamet mengungkap uang hasil kejahatan itu digunakan untuk investasi oleh pelaku. Pelaku menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk uang elektronik alias bitcoin.

Kepala BSSN Sebut Serangan Ransomware Jadi Ancaman Utama di Pilkada 2024

"Pihak bank juga membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini," katanya.

Baca juga: Menlu RI Terpilih Pimpin Aliansi Vaksin COVAX-AMC

Sebelumnya diberitakan, Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap pemilik Grabtoko.com, Yudha Manggala Putra di Jalan Pattimura Kebayoran Baru pada Sabtu, 9 Januari 2021. Diduga, Yudha menyebarkan berita bohong.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Yudha ditangkap diduga melakukan pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana atau pencucian uang.

“Langkah berikutnya penyidik membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, menyiapkan administrasi penyidikan,” kata Listyo dalam keterangan tertulis pada Selasa, 12 Januari 2021.

Grabtoko dinilai melakukan penipuan berkedok situs jual beli daring. Sebanyak 600 orang mengaku sebagai korban penipuan Grabtoko. Korban ini tergabung dalam beberapa grup di beberapa platform media.

PT Grab Toko Indonesia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 378 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya