KPK Periksa Gubernur Bengkulu Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo
- Humas KPK
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur, yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan sejumlah pihak.
Rohidin rencana diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Suharjito, pemilik PT Dua Putra Perkasa. Suharjito merupakan tersangka pemberi suap kepada Edhy Prabowo.
"Yang bersangkutan (Rohidin) akan diperiksa untuk tersangka SJT (Suharjito)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa, 12 Januari 2021.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku staf istri menteri KP; dan Suharjito selaku direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan US$100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut diduga digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.