Kurir Sabu Ditangkap saat Melintas di Depan Polres Batanghari

Polisi di Batanghari Jambi ciduk kurir sabu-sabu, 4 kg diamankan.
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution (Jambi)

VIVA – Dua orang kurir yang membawa sabu seberat empat kilogram berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Kabupaten Batanghari, Jambi. 

Briptu AKS Ditangkap saat Konsumsi Sabu di Rumah Dairi

Informasi dihimpun VIVA, dua pelaku ditangkap tepat saat melintas di depan kantor Polres Batanghari. Dua orang itu sebelumnya sudah menjadi target dan kini langsung dimasukkan ke dalam sel tahanan Polres.

Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto melalui KBO Satnarkoba Polres Batanghari, Medi Chandra membenarkan pihaknya telah menangkap dua orang kurir narkoba beserta barang bukti empat kilogram sabu-sabu.

Penumpang Bandara Kualanamu Ditangkap karena Seludupkan Sabu 2,9 Kg di Koper

"Ya ada kita tangkap, beserta barang bukti empat kilogram sabu-sabu," ujarnya. 

Medi menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh pihak satnarkoba tepat pada Jumat sore, 8 Januari 2021, sekitar pukul 17.30 WIB di depan Polres Batanghari. Setelah itu langsung dimasukkan ke sel tahanan guna diperiksa intensif.

100 Ribu Butir Ekstasi dan 50 Kg Sabu Gagal Diedarkan Malam Tahun Baru di Sumut, 5 Pelaku Dicokok

"Kita tangkap setelah adanya informasi ada dua orang membawa narkoba dari Kabupaten Bungo Jambi. Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak mengintai dua orang dan saat mau melintas depan Polres langsung ditangkap," jelasnya.

Saat ini, lanjut Medi, dua orang kurir sabu yang berhasil ditangkap itu dibawa ke Polda Jambi guna diproses lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Jambi. 

"Guna pengembangan pemeriksaan, dua orang pelaku kurir sabu-sabu dibawa ke Polda Jambi," katanya.

Baca juga: Risma Masukkan Gelandangan Kerja di BUMN, Said Didu Protes

Pengemudi mobil Antoni Romansyah (44) yang tewaskan sekeluarga di Pekanbaru

Jadi Tersangka, Ini Pengakuan Pengemudi Nyabu Sebelum Tabrak Sekeluarga hingga Tewas di Pekanbaru

Polisi menetapkan pengemudi Antoni Romansyah (44) yang menewaskan tiga orang dari satu keluarga sebagai tersangka atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025