Mabuk, Tukang Nasi Goreng di Serang Perkosa Gadis di Bawah Umur

Ilustrasi perkosaan.
Sumber :

VIVA – PE (15) menjadi korban pencabulan dari pedagang nasi goreng, RM (26) yang mabuk usai menenggak anggur merah. RM tak sendiri, dia melakukan hal itu bersama temannya, FS (16), yang seorang pengangguran.

Cabuli Anak Tetangga, Pria di Simalungun Ditangkap Polisi saat Asyik Mancing

Peristiwa berawal saat RM dan FS menenggak minuman keras (miras) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Kemudian, RM menghubungi PE untuk ikut bergabung.

"Tersangka FS berkomunikasi dengan korban PE, hingga akhirnya korban mau dan dijemput di pinggir jalan dengan menggunakan motor dibonceng tiga, yaitu kedua tersangka dan korban," kata Kasatreskrim Polres Serang Kabupaten (Serkab), AKP Arief Nazarudin, melalui pesan elektroniknya, Jumat, 8 Januari 2020.

Kelakuan Mahasiswa Penabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Sleman, Nyetir Sambil Mabuk dan Oral Seks

Karena sudah larut malam, PE dirayu kedua tersangka untuk menginap dikontrakkan RM, yang berada di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Ketiganya pulang sekitar pukul 03.00 WIB pada Minggu, 3 Januari 2021.

Korban diperkosa secara bergantian oleh kedua pelaku, RM dan FS. Sedangkan di tempat berbeda, orang tua PE mencari anaknya yang tak kunjung pulang.

Tega! Paman Cabuli Keponakan 3 Kali di Lamongan, Korban Tak Mau Sekolah

"Korban disetubuhi oleh kedua tersangka secara bergantian. Di tempat lain, orang tua korban mencari korban karena tidak pulang," terangnya.

Masih di hari yang sama, korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Tidak terima, orangtua korban melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Serkab dikontraknya.

Kedua pelaku terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kemudian denda sebesar Rp 5 miliar.

"Pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Pelaku Pemalsuan Surat PCR Seorang Selebgram, Ini Perannya

Ilustrasi korban pencabulan

Guru di Subulussalam Aceh Diduga Cabuli 13 Muridnya

Seorang guru sekolah dasar di Kota Subulusslam, Aceh berinisial TB (39) ditangkap polisi karena kasus dugaan pencabulan terhadap 13 muridnya yang masih berusia 6-10 tahun

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024