Mabuk, Tukang Nasi Goreng di Serang Perkosa Gadis di Bawah Umur
VIVA – PE (15) menjadi korban pencabulan dari pedagang nasi goreng, RM (26) yang mabuk usai menenggak anggur merah. RM tak sendiri, dia melakukan hal itu bersama temannya, FS (16), yang seorang pengangguran.
Peristiwa berawal saat RM dan FS menenggak minuman keras (miras) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Kemudian, RM menghubungi PE untuk ikut bergabung.
"Tersangka FS berkomunikasi dengan korban PE, hingga akhirnya korban mau dan dijemput di pinggir jalan dengan menggunakan motor dibonceng tiga, yaitu kedua tersangka dan korban," kata Kasatreskrim Polres Serang Kabupaten (Serkab), AKP Arief Nazarudin, melalui pesan elektroniknya, Jumat, 8 Januari 2020.
Karena sudah larut malam, PE dirayu kedua tersangka untuk menginap dikontrakkan RM, yang berada di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Ketiganya pulang sekitar pukul 03.00 WIBÂ pada Minggu, 3 Januari 2021.
Korban diperkosa secara bergantian oleh kedua pelaku, RM dan FS. Sedangkan di tempat berbeda, orang tua PE mencari anaknya yang tak kunjung pulang.
"Korban disetubuhi oleh kedua tersangka secara bergantian. Di tempat lain, orang tua korban mencari korban karena tidak pulang," terangnya.
Masih di hari yang sama, korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Tidak terima, orangtua korban melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Serkab dikontraknya.
Kedua pelaku terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kemudian denda sebesar Rp 5 miliar.
"Pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Baca juga:Â Pelaku Pemalsuan Surat PCR Seorang Selebgram, Ini Perannya