Madura Kian Jadi Pasar Empuk, Selundupan Sabu-sabu 6 Kg Digagalkan
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Pulau Madura di Jawa Timur masih menjadi incaran pasar para bandar dan pengedar narkotika. Bahkan, intensitas penyelundupan barang haram itu ke daerah berjuluk Pulau Garam itu makin lama kian marak. Beberapa kali penindakan yang dilakukan aparat tampaknya tak membuat bandar dan pengedar keder.
Terbaru, penyelundupan sabu-sabu seberat 6 kilogram berhasil digagalkan oleh aparat Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya dan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur, Desember 2020. Serbuk kristal terlarang itu diselundupkan melalui jalur laut dari Malaysia dengan tujuan Madura.
Empat tersangka diamankan dalam kasus ini, yaitu SN, A, SH, dan DS. "Pengungkapan ini merupakan dua kasus yang berbeda. Satu tersangka sebagai pengirim narkoba dari Malaysia ke Madura, dan ditangkap di Surabaya. Sedangkan kasus berikut adalah tiga tersangka sebagai penerima narkoba," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat, 8 Januari 2021.
Baca: Jadi Tahanan, Pemuda Ini Nikahi Kekasih di Kantor Polisi
Kasus itu terungkap pada 3 Desember 2020. Saat itu, Polda Jatim menerima informasi adanya paket barang satu koli mencurigakan dari Direktorat Bea dan Cukai Tanjung Perak. Diangkut dengan kapal, barang yang perlu diperiksa itu berasal dari Malaysia dengan tujuan Surabaya. Barang di paket itu diketahui adalah pakaian.
Namun, di dalam tumpukan pakaian terdapat termos makanan yang ternyata berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.741 gram (1,7 kilogram). Polisi lantas mengembangkan penyelidikan sampai ditangkaplah tersangka DS, yang hendak mengirim sabu ke Madura dengan sistem ranjau. "Serta mengamankan barang bukti sabu 2.240 gram yang ada di dalam dua tas ransel warna hitam," ujar Gatot.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat, jaringan DS diselidiki. Dua tersangka berhasil ditangkap, yaitu SN dan A di Jalan Diponegoro, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, pada 7 Desember 2020. Dari kedua tersangka SN dan A, polisi menyita sabu-sabu seberat 2.040 gram sabu.
Di tanggal yang sama, aparat juga menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SH di depan bengkel mobil di Jalan Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2.029 gram.
Para tersangka kini ditahan di Markas Polda Jatim. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (ase)