Penjual Surat PCR Palsu ke Bali Ternyata Mahasiswa Fakultas Kedokteran
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Polisi mencokok tiga orang penjual surat palsu tes polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif COVID-19 melalui media sosial Instagram. Ketiganya ternyata masih berstatus mahasiswa.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengonfirmasi kabar ketiga tersangka itu pada Kamis 7 Januari 2021.
Satu di antaranya mereka, kata Yusri, mahasiswa kedokteran, berinisial MHA. Namun, polisi tidak merinci kampus tempat MHA kuliah. Menurut pengakuan ketiganya, mereka melakukan praktik curang ini semata-mata untuk mencari untung. Semua berawal dari pelaku berinsial MAIS, kemudian mengajak pelaku EAD dan MHA.
Baca: IDI: Varian Baru Corona Lebih Menular, Tapi Tidak Lebih Mematikan
Polda Metro Jaya menangkap tiga pemuda yang menjual surat hasil tes PCR palsu lewat media sosial Instagram, yakni MHA (21 tahun), EAD (22 tahun), dan MAIS (21 tahun). Awalnya praktik ilegal itu ulah seseorang di antara mereka, tetapi kemudian merembet ke dua yang lain.
Mereka ditangkap di tempat yang berbeda. MHA dicokok di Bandung, kemudian EAD di Bali, dan MAIS di Jakarta. Kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri unggahan seorang dokter pegiat media sosial, dr Tirta Mandira Hudhi, yang memberitahukan ada penjual surat palsu hasil tes PCR untuk bisa pergi ke Bali pada akhir 2020.
Ternyata yang diunggah Tirta adalah akun Instagram milik salah satu tersangka, yakni MHA, yang mempromosikan praktik curangnya itu di akun @hanzdays. Dari sana, kemudian PT Bumame Farmasi yang tidak terima surat hasil tes PCR mereka dipalsukan membuat laporan kepada polisi.
Polisi lantas mengembangkan penyelidikan dan menangkap ketiganya. Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. (ase)