Telusuri Postingan dr Tirta, 3 Penjual Surat Palsu PCR ke Bali Dibekuk
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Polda Metro Jaya mencokok tiga pemuda yang menjual surat hasil tes PCR palsu lewat media sosial Instagram. Mereka adalah MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21).
"Dilakukan pemalsuan oleh satu tersangka, merembet jadi tiga tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 7 Januari 2021.
Mereka ditangkap di tempat yang berbeda. MHA dicokok di Bandung, kemudian EAD di Bali, dan MAIS di Ibu Kota. Kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri postingan influencer, dokter Tirta Mandira Hudhi yang mem-posting kalau ada penjual surat hasil tes PCR palsu untuk bisa pergi ke Bali pada akhir 2020.
Ternyata yang di-posting dokter Tirta adalah akun Instagram milik salah satu tersangka, yakni MHA yang melakukan promosi praktik curangnya itu di akun @hanzdays. Dari sana, kemudian PT Bumame Farmasi yang tidak terima surat hasil tes PCR mereka dipalsukan membuat laporan ke polisi. Hal itu dilakukan karena dia merasa dirugikan atas perbuatan ketiganya.
Dari sana polisi melakukan pendalaman dan menangkap ketiganya. Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"MHA posting lewat akunnya, tapi baru 1 jam kebaca oleh dr Tirta. Diunggah, ketahuan PT BF, dilapor ke Polda Metro Jaya," katanya.
Baca juga:Â Satgas: Palsukan Surat Tes COVID-19 Bisa Dipenjara 4 Tahun