Polisi Periksa Selebgram SC Terkait Prostitusi Online se-Indonesia
- VIVA/ Andrew Tito/ Jakarta
VIVA – Artis sekaligus selebgram berinisial SC diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat terkait pengembangan kasus prostitusi online dari selebgram TA beberapa waktu lalu. Pemeriksaan SC untuk mengetahui ada atau tidak adanya keterkaitan dengan muncikari MR alias Alona.
"SC hadir untuk dimintai keterangan terkait jaringan prostitusi online se-Indonesia," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Selasa, 5 Januari 2021.
Selain SC, penyidik memeriksa pegawai bank inisial A secara virtual. "Yang diperiksa hari ini itu SC, kemudian yang melalui zoom meeting itu berinisial A. Jadi hari ini dua yang diminta keterangan, satu sudah datang ke Polda Jabar, kemudian satu melalui zoom aplikasi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar memeriksa tujuh saksi berinisial SAS, SC, DL, MC, A, C dan V. Profesi dari ketujuh saksi yang diperiksa berbeda-beda, di antaranya terdiri dari selebgram, artis hingga pramugari.
Dalam kasus ini, artis sekaligus selebgram berinisial TA yang tersandung kasus prostitusi online telah diizinkan pulang oleh pihak kepolisian. Meski diperbolehkan pulang dan hanya berstatus sebagai saksi, artis TA diharuskan wajib lapor ke pihak kepolisian.
Selain TA, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni RJ, AH dan MR alias Mami Alona.
RJ dan AH merupakan agen atau orang yang mengiklankan TA di sebuah situs underground berinisial BM. Kemudian, MR merupakan muncikari sekaligus yang memiliki jaringan dengan muncikari lain seluruh Indonesia. Dari hasil penyelidikan polisi, artis TA memasang tarif Rp75 juta untuk sehari kencan. (ase)
Baca juga: Polisi akan Periksa Pramugari dan Pegawai Bank Terkait Prostitusi