122 Gram Kokain dari Jerman Diselundupkan dalam Mainan Anak dan Buku

Aparat kepolisian mengamankan paket kokain dari Jerman.
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan pengiriman 122,2 gram narkotika jenis kokain dari Jerman menuju Jakarta. Paket narkoba ini dikirimkan dengan modus mainan anak-anak dari Jerman. 

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Paket kokain senilai setengah miliar rupiah itu dipesan seorang pria berinisial JJ. Paket tersebut dikirim menggunakan DHL dengan nomor barcode CY 285 509 429 DE.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, informasi mengenai paket narkoba ini didapat dari petugas Bea dan Cukai. Kemudian, anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati paket tersebut.

Terkuak, Ada 4 Bayi yang Lahir di RS Islam Cempaka Putih Tertukar

"Petugas kemudian melakukan kontrol pengiriman dengan cara mengantar paket tersebut ke alamat yang tertulis pada paket DHL ini. Namun, pemilik atau penerima paket tersebut sedang tidak ada di rumah. Lalu, petugas memberikan surat pengambilan paket ke orang tua penerima untuk mengambil langsung paket ini ke Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan," kata Heru, Selasa 5 Januari 2021.

Akhirnya, lanjut Heru, pada Rabu sore, 2 Desember 2020, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang berinisial MSF yang kemudian diperiksa sebagai saksi. Dari tangan MSF, petugas menyita sebuah kantong plastik berisi kardus berwarna kuning.

Kejari Dorong Pembangunan Fasilitas Rehabilitasi Rawat Inap di RSUD Sumbawa

"Di dalam kardus kuning ini, terdapat satu buah buku besar berwarna biru, yang di dalamnya ditemukan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kokain dengan berat bruto kurang lebih 122,2 gram. Pada kardus tersebut, ada juga beberapa mainan anak-anak dan sebuah handphone merek Redmi," lanjutnya.

Baca juga: Mensos Risma Rajin Blusukan di Jakarta, Wagub Riza Merespons

Setelah MSF diperiksa, ia mengaku disuruh melalui pesan singkat WhatsApp oleh tersangka JJ untuk mengambil paket tersebut. Berdasarkan keterangan MSF, ia sudah beberapa kali disuruh untuk mengambil paket milik JJ di Kantor Pos Lapangan Banteng dan Kantor Pos Fatmawati.  

"Sudah tujuh sampai delapan kali MSF disuruh JJ untuk mengambil paket seperti ini. Tersangka JJ diduga memesan dan menerima pengiriman serbuk putih diduga narkotika jenis kokain dari Jerman yang dikemas dalam sebuah buku," jelas Heru. 

Selain itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan, harga per gram kokain pesanan JJ ini bisa mencapai Rp5 juta. Jika dikalkulasikan, paket kokain dari Jerman tersebut bernilai sekitar Rp611 juta. 

"Pengungkapan kasus pengiriman kokain ini berawal dari kecurigaan petugas di Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Jakpus, pada akhir November lalu. Ketika itu, alat x-ray mendeteksi adanya narkotika kokain dalam paket dari Jerman tersebut," ungkapnya. 

Lalu, ujar dia, Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Paket itu ternyata diambil seseorang berinisial MSF di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan, pada 2 Desember 2020. MSF ternyata hanya disuruh oleh JJ tanpa mengetahui isi paket tersebut. 

"Dari keterangan MSF, kami kemudian menangkap tersangka JJ di rumahnya. Turut diamankan barang bukti berupa kardus kuning paket DHL yang sama, yang berisi dua buah buku cerita anak berbahasa luar negeri, beberapa mainan anak-anak, dua unit timbangan digital, dua buku tabungan Bank BCA, dan satu buku tabungan Bank Mandiri," ujar Panjiyoga.  

Akibat perbuatannya, JJ dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya