Polisi Tangkap 2 Remaja Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya
- Istimewa
VIVA – Jajaran kepolisian dari Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka kasus pembuatan video parodi lagu Indonesia Raya di wilayah Cianjur, Jawa Barat, semalam.
Tersangka berinisial MDF berusia 16 tahun dan merupakan warga Cianjur. Tersangka diamankan aparat kepolisian di Bareskrim Polri, semalam.
"MDF ini nama asli di dunia maya namanya Fais Rahman Simalungun aslinya MDF, orang kalau melihat dengan nama itu kan marga di Sumatera Utara ternyata dia orang Cianjur. Tadi malam kita tangkap di rumahnya dan dia adalah kelas 3 SMP di Cianjur," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Argo Yuwono lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Januari 2021.
Setelah dilakukan penangkapan itu, MDF dengan ditemani oleh orang tuanya dibawa ke kantor Bareskrim Polri Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut prihal perbuatannya tersebut.
Baca juga: FPI Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Ini Kata Mahfud MD
Argo menuturkan, bahwa sejak umur 8 tahun MDF sudah diberikan orang tuanya hanphone. MDF juga paham mengenai teknologi informasi, seperti bagaimana membuat nama palsu.
"Dia belajar bagaimana agar tidak terdeteksi. Tapi terdeteksi juga dan kita lakukan penangkapan di sana," katanya.
Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan barang bukti ada HP, dan juga ada sim card, ada perangkat PC (komputer), dan ada akte kelahiran.
Tak hanya MDF, pelaku lainnya warga negara Indonesia berinisial NJ yang berada di Sabah, Malaysia. Untuk tersangka NJ ini di masih berada di kepolisian PDRM Sabah. NJ ini berada di Malaysia karena ikut orang tua yang bekerja di Malaysia.
Argo menjelaskan NJ dan MDF berteman di dunia maya dan sering berkomunikasi. Kemudian MDF membuat parodi Indonesia Raya intrumental dan lirik video dengan menggunakan nama NJ di kanal Youtube.
MDF mengunggah video tersebut di Youtube dengan nama NJ dengan tag lokasi di Malaysia, menggunakan nomor Malaysia. NJ pun membuat kanal youtube dengan konten channel asean.
"Kemudian isinya mengedit daripada yang sudah disebar oleh MDF. Dia menambahkan gambar babi oleh NJ. Jadi NJ yang di Malaysia membuat, dan MDF yang di Cianjur juga membuat, sama-sama membuat," katanya.
Menurut Argo, bahwa dua tersangka itu masih dibawah umur, dan belum diketahui secara persis motif dari dua pelaku yang membuat video parodi lagu Indonesia Raya tersebut. Maka, sanksi hang dikenakan bagi kedua pelaku tentang Undang-undang anak.
Pasal disangkakan yaitu Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 th 2016 ttg perubahan atas UU nomor 11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE), kemudian juga dikenakan Pasal 64 a Jo Pasal 70 UU nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.