Polisi Gadungan Pura-pura Razia Masker, Rampas 94 Handphone

Polres Malang menangkap polisi gadungan berinisial UL (31 tahun) warga Bumiayu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lucky Aditya.

VIVA - Polres Malang menangkap polisi gadungan berinisial UL (31 tahun) warga Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang. UL ditangkap karena menyaru sebagai polisi saat berpura-pura melakukan operasi yustisi terhadap pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker.

Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!

Kapolres Malang, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Umar, mengatakan dalam modusnya tersangka mencari sasaran orang yang tidak memakai masker. Selanjutnya, korban diancam akan dibawa ke Polsek terdekat untuk proses hukum karena tidak bermasker. Modus ini mampu membuat korbannya takut.

"Tersangka melakukan tindak pidana, mengaku aparat keamanan, terkadang polisi, kadang Satpol PP. Modusnya menegur orang karena tidak memakai masker. Dengan ancaman dibawa ke RT/RW atau Gugus Tugas hingga ke kantor polisi," kata Hendri Umar.

Dedi Mulyadi Sindir Pemkot Depok Soal Damkar Tak Dilengkapi Peralatan Lengkap Saat Tugas

Baca juga: Tipu dan Peras Warga, Komplotan Polisi Gadungan Diciduk

Aksi UL dilakukan di Kota dan Kabupaten Malang. Terakhir kali aksi UL dilakukan di daerah Sumber Pucung, Kabupaten Malang pada Oktober 2020 lalu.

J&T Ungkap Tren Penipuan Berkedok Jasa Pengiriman, Kenali Modusnya!

Saat itu, ada tiga remaja putri yang berboncengan tanpa menggunakan masker. UL yang telah menunggu di pinggir jalan menghentikan laju kendaraan tiga remaja ini.

"Dia menyamar polisi, meminta tiga remaja putri ini untuk telepon orang tuanya. Saat mengeluarkan handphone pelaku langsung mengambil dan mengajak ke Polsek terdekat. Di tengah perjalanan, tersangka melarikan diri dan membawa handphone para korban," ujar Hendri Umar.

Aksi operasi yustisi palsu oleh polisi gadungan ini dilakukan sebanyak 39 kali. Selama beraksi UL telah merampas handphone korban dengan total 94 unit. Puluhan handphone curian itu dijual oleh tersangka di kawasan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

"Dilakukan sebanyak 39 kali kejadian, yang diambil paksa 94 handphone. Dia melakukannya sendiri. Tersangka memang seorang residivis. Dijerat pasal 365 junto 368 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutur Hendri Umar.

Sementara itu, UL mengakui melakukan aksi kejahatan dengan menyamar sebagai polisi berpakaian preman. Pengakuannya, dia merampas handphone dengan modus operasi yustisi di kawasan Kepanjen, Tumpang, Pakis, Sumber Pucung, Kedungkandang dan Sukun Kota Malang.

"Saya mengaku [petugas] keamanan, terus saya tawari mau dibawa ke Polsek atau RT/RW? Saya saat itu pakai baju preman. Saya lakukan 39 kali dapat 94 handphone," kata UL. (ren)

Bunga Zainal

Kasus Investasi Bodong yang Timpa Bunga Zainal, Ini Perkembangannya...

Sebagai langkah lanjutan maka bakal ada lagi pemeriksaan pada tahap penyidikan. Sehingga Bunga Zainal akan diperiksa lagi.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024