Tak Terima Dipalak, PKL Tanah Abang Habisi Nyawa Mantan Anggota Ormas

Dua PKL di Tanah Abang yang membunuh mantan anggota ormas.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus.

VIVA – Polsek Metro Tanah Abang meringkus dua orang Pedagang Kaki Lima (PKL), pelaku pembunuhan seorang mantan anggota ormas. Keduanya nekat membunuh karena kesal dipalak oleh korban.

Detik-Detik Penangkapan Remaja Kasus Pembunuhan di Lebak Bulus: Kejar-Kejaran dengan Sekuriti

Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan mengatakan kedua pelaku berinisial A (25) dan I (22). Keduanya ditangkap usai menusuk korban berinisial AA (25).

"Pada Sabtu, 5 Desember 2020, sekitar pukul 00.30 WIB, setelah selesai berjualan di depan Pos Karang Taruna Jalan Petamburan, A mengajak Ismail mencari korban. Begitu ketemu korban di TKP, A yang dibonceng I langsung menusuk pinggang kiri korban," kata Singgih di Polsel Metro Tanah Abang, Senin, 28 Desember 2020.

Pembunuhan Sadis di Lebak Bulus, Polisi Sita Pisau dan Seprai Berlumuran Darah

Baca juga: Viral Video Terakhir TKW Sumut yang Tewas Diperkosa di Malaysia

Usai menusuk, lanjut Singgih, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi. Korban kemudian dilarikan ke RS Pelni oleh sejumlah orang untuk mendapatkan perawatan medis.

Motif Anak Habisi Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus Masih Misteri, Polisi Gandeng Pihak Ini

"Namun setelah dirawat tiga hari, nyawa korban tidak dapat ditolong dan meninggal dunia di RS Pelni," katanya.

Kepada petugas, pelaku A mengaku menusuk korban karena kesal dipalak. Pelaku dipalak dua hari sebelumnya ketika tersangka sedang berjualan di Tanah Abang.

"Dua hari sebelumnya korban dan rekan-rekannya memalak tersangka yang sedang berjualan di Jembatan Tanah Tinggi Tanah Abang. Tersangka kemudian membunuh korban, karena kesal dengan cara memalak korban yang dinilai kurang baik," kata Singgih.

Singgih menambahkan, dari tangan tersangka, polisi menyita sebilah pisau berbahan stainles merek columbia, satu potong kaus oblong warna putih, dan satu motor Honda Beat dengan nomor polisi B 3897 PEP yang digunakan untuk mengantar pelaku menghabisi nyawa korban.

"Pelaku A ditangkap di Sukabumi. Karena berusaha melawan petugas kami lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya. Kemudian tersangka I ditangkap di Pandeglang," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP dan atau pasal 33 ayat 3 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya