Gara-gara Miras, Andi Ditusuk hingga Tewas

Kapolsek Tambora Jakarta Barat, Kompol M. Faruk Rozi
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Kesal setelah temannya salah membeli sesuai yang diinginkannya, seorang pria berinisial LG (53 tahun) tega menusuk temannya sendiri hingga tewas, Sabtu dini hari 26 Desember 2020.

Kapolsek Tambora, M.Faruk Rozi, mengatakan penusukan maut tersebut terjadi di Jalan Pintu Kecil, Roa Malaka. Saat itu, pelaku dan korban sedang pesta miras. Korban bernama Andi (30 tahun) tewas akibat luka tusukan di tubuhnya setelah ditikam badik yang sudah dibawa pelaku. 

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan adanya mayat laki-laki tewas tergeletak di Jalan Pintu Kecil.

Saat itu, dari keterangan saksi mata yang juga rekan korban, bernama Untung, korban tewas ditusuk oleh pelaku yang langsung melarikan diri usai kejadian.

Penyebabnya, menurut pengakuan kepada polisi, pelaku kesal dengan korban bahwa uang yang seharusnya dibelikan miras malah juga dibelikan rokok.

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

"Antara pelaku dan korban ini berteman, jadi korban disuruh oleh pelaku membeli miras. Namun, yang dibeli itu salah, korban malah membeli sebungkus rokok. Hal itu membuat pelaku marah dan melakukan penusukan” ujar Faruk saat dikonfirmasi, Sabtu 26 Desember 2020.

Faruk menambahkan, dari keterangan saksi mata,yang juga teman dari pelaku dan korban, dia berusaha melerai saat terjadi keributan antara korban dan pelaku.

Saat diketahui ada pertikaian, korban sudah berlari kabur untuk menyelamatkan nyawanya. Namun, pelaku sudah kepalang kalap terus mengejar dan menusuk korban dengan  

"Pelaku menusuk badan korban dengan menggunakan sebilah badik," ujar Kapolsek.

Tak hanya korban tewas, saksi mata dalam kasus ini yang saat itu melerai keduanya juga ikut terkena tusukan pelaku di bagian dadanya. 

"Melihat kejadian tersebut saksi berusaha melerai namun akibat keributan tersebut saksi juga mengalami luka diduga karena tusukan di bagian dada oleh pelaku," lanjut Faruk.

Usai menusuk korban, pelaku menghilang dan tidak berapa lama berhasil ditangkap petugas.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suparmin, menjelaskan setelah kejadian dan meminta keterangan dari saksi, pihaknya mengejar pelaku.

Pelaku ditangkap di kawasan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat saat beberapa jam usai melakukan kejadian tersebut.Saat hendak diamankan, pelaku berupaya kabur dengan melompat dari jembatan penyeberangan orang.

"Namun berkat kecekatan anggota kami di lapangan, pelaku berhasil diamankan," ujar Suparmin.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah badik bergagang besi yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

Hingga kini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tambora Jakarta Barat guna di lakukan pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (ren)

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah
Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Kementerian Kesehatan mengaku akan melibatkan seluruh pihak dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024