Detik-detik Polisi Temukan 201 Kg Sabu di Petamburan
- VIVAnews / Foe Peace
VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan kronologi pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 201 kilogram di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa malam, 22 Desember 2020.
“Pada pukul 22.00 WIB, kita berhasil mengamankan satu orang pelaku yang memang menerima barang haram ini,” kata Yusri di Jakarta.
Menurut dia, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari Tim Satgas Merah Putih Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya yang melakukan profiling hampir seminggu. Hasilnya, petugas menemukan barang haram yang akan masuk ke Indonesia.
“Ini memang jaringan international, kita mengikuti dan berhasil mengamankan awalnya 10 orang. Jadi, ada sebelas orang yang kita amankan,” ujarnya.
Ia mengatakan pengungkapan ini merupakan pengembangan dari pelaku narkoba yang ditembak mati di Serpong, Tangerang Selatan saat keluar tol dari arah Banten pada 31 Januari 2020. Ternyata, kode barang itu jaringan internasional dari Timur Tengah. “Kenapa dikatakan sama, karena kodenya sama seperti ini 555,” jelas dia.
Saat ini, kata Yusri, petugas masih melakukan pengembangan lagi karena memang baru saja ditangkap para pelaku tersebut. “Ini masih kita dalami semua karena baru, dan yang kami tahu bahwa ini adalah penerima terakhir. Apakah nanti masih ada di atasnya itu masih dilakukan pengembangan,” katanya.
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 201 Kg Sabu di Petamburan