Polisi Gagalkan Peredaran 201 Kg Sabu di Petamburan

Polisi menggagalkan peredaran 200 kg sabu di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA/Ridwansyah

VIVA – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri membekuk 11 orang tersangka pengedar narkoba jaringan internasional jenis sabu, Selasa 22 Desember 2020.

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 4,4 Kg Sabu di Bandara Soekarno-Hatta

Bersama 11 tersangka juga diamankan barang bukti 201 kilogram (kg) sabu di hotel WIR, Jalan KS. Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Hendro Pandowo, mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat. 

Polisi Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu yang Diduga Akan Disebar untuk Malam Tahun Baru

Dari informasi tersebut petugas menindaklanjuti dan menangkap 10 orang pelaku yang membawa narkoba. Selanjutnya petugas mengikuti pelaku yang sudah ditangkap terlebih dahulu untuk mengirimkan sabu tersebut ke tempat tujuan. 

"Ternyata tujuannya adalah salah hotel yang berada di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat," ujar Hendro di lokasi.

Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan Dua Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia

Ia melanjutkan, peredaran ratusan kilogram sabu yang digagalkan itu merupakan jaringan internasional. Petugas yang melakukan penggerebekan terdiri dari tim Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

"Kita tangkap terlebih dahulu 10 orang, kemudian di hotel ini kita Amanda satu orang, sehingga total 11 orang," ucap Hendro.

Pengungkapan kasus narkoba ini terkait jaringan internasional yang beraksi di wilayah DKI Jakarta. Narkoba dengan berat 201 kg itu dikemas menjadi 196 bungkus, yang ditaksir seharga Rp156 Miliar.

“Pengungkapan kasus ini sama dengan kita menyelamatkan 1 juta jiwa," ucap Wakapolda.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka pengedar terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba. (ren)

Baca juga: 5,53 Ton Sabu-sabu dan 50,1 Ton Ganja Disita Selama 2020

Laporan Ridwansyah Rakhman/Jakarta

Bea Cukai dan BNN ungkap kasus peredaran narkoba

Bea Cukai dan BNN Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika

Bersinergi, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Bea Cukai ungkap kasus hasil tindak pidana narkotika di Kantor BNN RI, pada Kamis (5/12).

img_title
VIVA.co.id
6 Desember 2024