Polisi Gagalkan Peredaran 201 Kg Sabu di Petamburan
- VIVA/Ridwansyah
VIVA – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri membekuk 11 orang tersangka pengedar narkoba jaringan internasional jenis sabu, Selasa 22 Desember 2020.
Bersama 11 tersangka juga diamankan barang bukti 201 kilogram (kg) sabu di hotel WIR, Jalan KS. Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Hendro Pandowo, mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat.Â
Dari informasi tersebut petugas menindaklanjuti dan menangkap 10 orang pelaku yang membawa narkoba. Selanjutnya petugas mengikuti pelaku yang sudah ditangkap terlebih dahulu untuk mengirimkan sabu tersebut ke tempat tujuan.Â
"Ternyata tujuannya adalah salah hotel yang berada di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat," ujar Hendro di lokasi.
Ia melanjutkan, peredaran ratusan kilogram sabu yang digagalkan itu merupakan jaringan internasional. Petugas yang melakukan penggerebekan terdiri dari tim Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
"Kita tangkap terlebih dahulu 10 orang, kemudian di hotel ini kita Amanda satu orang, sehingga total 11 orang," ucap Hendro.
Pengungkapan kasus narkoba ini terkait jaringan internasional yang beraksi di wilayah DKI Jakarta. Narkoba dengan berat 201 kg itu dikemas menjadi 196 bungkus, yang ditaksir seharga Rp156 Miliar.
“Pengungkapan kasus ini sama dengan kita menyelamatkan 1 juta jiwa," ucap Wakapolda.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka pengedar terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba. (ren)
Baca juga:Â 5,53 Ton Sabu-sabu dan 50,1 Ton Ganja Disita Selama 2020
Laporan Ridwansyah Rakhman/Jakarta