Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara
- VIVA/Kenny Putra
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap terdakwa perkara surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo dengan hukuman tiga tahun penjara. Vonis ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni dua tahun enam bulan.
Usai membacakan putusan, Hakim Ketua Muhammad Sirat bertanya kepada Brigjen Prasetijo Utomo terkait putusan tersebut. Majelis hakim memberikan Prasetijo dua opsi, menerima putusan atau mengajukan banding.
"Atas putusan tersebut, saudara berhak untuk menerima putusan, atau berpikir-pikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding. Bagaimana?" tanya Sirat di ruang sidang utama, Selasa 22 Desember 2020.
Eks kepala Biro Koordinator dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu belum bisa mengambil keputusan. Dia mengaku masih akan memikirkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
"Akan berpikir-pikir dulu," singkat Prasetijo.
Baca juga: 3 Menteri Baru Jokowi Berlatar Belakang Pengusaha, Ada Sandiaga Uno
Senada dengan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sijintak, pun menyatakan hal yang serupa. Menurutnya, putusan majelis hakim terhadap kliennya sangat jauh dari rasa keadilan.
"Kami lagi pikir-pikir mengenai perkara ini, nanti lihatlah apa yang kami lakukan terhadap perkara ini. Yang jelas jauh dari rasa keadilan," ucap Rolas.
Dalam putusan ini, majelis hakim menguraikan hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Prasetijo. Brigjen Pol Prasetijo Utomo disebut menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan pribadi sebanyak dua kali, yakni pada 6 dan 8 Juni 2020.
Selain itu, tindakan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dinilai sangat membahayakan masyarakat. Dia melakukan perjalanan tanpa melakukan tes COVID-19. Hakim juga menilai jika Prasetijo tidak menjaga amanahnya sebagai anggota Polri. Dalam hal ini, dia menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain.