Setelah Bunuh Istri Polisi, Pelaku Sembunyi di Masjid

Ilustrasi pembunuhan.
Sumber :
  • http://informasi-fantastis.blogspot.co.id

VIVA – Intan Komalasari (50 tahun) warga Lingkungan Bali Timur, Kelurahan Bali, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, tewas dibunuh dengan dua luka tusuk.

Korban yang merupakan istri polisi ditikam oleh pria berinisial FR (33). Pelaku tega membunuh korban, padahal merupakan tetangganya sendiri.

Peristiwa bermula saat pelaku bertengkar dengan kakaknya sembari membawa pisau, Senin, 21 Desember 2020. Anak Intan Komalasari mendengar keributan tersebut bermaksud melerai.

Baca juga: Pemuda di Bekasi Ditemukan Tewas di Jalanan Ternyata Korban Begal

Intan yang melihat anaknya sangat dekat dengan pelaku berusaha memanggil anaknya agar menjauh. Namun pelaku justru menikam pisau sebanyak dua kali ke arah rusuk kiri dan leher bagian kiri Intan.

Korban kemudian lari meminta pertolongan ke jalan. Mendengar teriakan dan luka yang dialami korban, warga kemudian membawanya ke rumah sakit. Namun, dalam perawatan korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel, mengatakan warga yang marah atas perbuatan FR, langsung merusak rumah milik pelaku tersebut.

"Perusakan rumah akibat tindakan pelaku. Hampir sempat dibakar, namun petugas berusaha menenangkan warga karena rumah pelaku berdekatan dengan rumah lainnya, bisa berpotensi kebakaran rumah lainnya," katanya, Selasa, 22 Desember 2020.

Ditangkap, Begini Pengakuan Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tewas di Kolong Kasur Hotel Semarang

Pelaku sempat bersembunyi dari kepungan warga di masjid, dengan membawa pisau. Polisi kemudian datang mengevakuasinya agar menghindari amukan massa. 

Proses evakuasi cukup menegangkan. Warga berusaha memukul pelaku, membuat polisi harus melepas tembakan peringatan ke udara beberapa kali.

Jupri Dedengkot Preman, 16 Nama Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional hingga Gibran Pimpin Upacara

Kini pelaku diamankan di Polres Dompu. Polisi juga masih mendalami motif pelaku bertengkar dengan kakaknya sehingga memicu tewasnya korban.

Sementara pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) dan 338 KUHP, dengan ancaman di atas sepuluh tahun penjara. (ase)

Kronologi Anak Bunuh Bapak Gegara Tidak Diberi Uang Rp300 Ribu
Anggota polisi saat tangkap pelaku pembunuhan ojek pangkalan di tangerang

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

 Polres Kota Tangerang menangkap komplotan pelaku pembunuhan pada pria inisial S (52).

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024