Setelah Bunuh Istri Polisi, Pelaku Sembunyi di Masjid

Ilustrasi pembunuhan.
Sumber :
  • http://informasi-fantastis.blogspot.co.id

VIVA – Intan Komalasari (50 tahun) warga Lingkungan Bali Timur, Kelurahan Bali, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, tewas dibunuh dengan dua luka tusuk.

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

Korban yang merupakan istri polisi ditikam oleh pria berinisial FR (33). Pelaku tega membunuh korban, padahal merupakan tetangganya sendiri.

Peristiwa bermula saat pelaku bertengkar dengan kakaknya sembari membawa pisau, Senin, 21 Desember 2020. Anak Intan Komalasari mendengar keributan tersebut bermaksud melerai.

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

Baca juga: Pemuda di Bekasi Ditemukan Tewas di Jalanan Ternyata Korban Begal

Intan yang melihat anaknya sangat dekat dengan pelaku berusaha memanggil anaknya agar menjauh. Namun pelaku justru menikam pisau sebanyak dua kali ke arah rusuk kiri dan leher bagian kiri Intan.

Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal

Korban kemudian lari meminta pertolongan ke jalan. Mendengar teriakan dan luka yang dialami korban, warga kemudian membawanya ke rumah sakit. Namun, dalam perawatan korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel, mengatakan warga yang marah atas perbuatan FR, langsung merusak rumah milik pelaku tersebut.

"Perusakan rumah akibat tindakan pelaku. Hampir sempat dibakar, namun petugas berusaha menenangkan warga karena rumah pelaku berdekatan dengan rumah lainnya, bisa berpotensi kebakaran rumah lainnya," katanya, Selasa, 22 Desember 2020.

Pelaku sempat bersembunyi dari kepungan warga di masjid, dengan membawa pisau. Polisi kemudian datang mengevakuasinya agar menghindari amukan massa. 

Proses evakuasi cukup menegangkan. Warga berusaha memukul pelaku, membuat polisi harus melepas tembakan peringatan ke udara beberapa kali.

Kini pelaku diamankan di Polres Dompu. Polisi juga masih mendalami motif pelaku bertengkar dengan kakaknya sehingga memicu tewasnya korban.

Sementara pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) dan 338 KUHP, dengan ancaman di atas sepuluh tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya