Pemalsu Surat Rapid Test COVID-19 Diciduk, Ada Pegawai Puskesmas

Ilustrasi tahanan pelaku kasus kejahatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus pemalsuan surat rapid test untuk deteksi dini COVID-19. Tiga orang berinisial MR (55 tahun), BR (35), dan SH (46), yang berkomplot dalam tindak pidana itu telah diringkus dan kini jadi tersangka.

Bapanas Jamin Anggur Muscat di Indonesia Aman Dikonsumsi

Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ajun Komisaris Besar Polisi Ganis Setyaningrum, menjelaskan ketiga tersangka menawarkan surat rapid test dengan keterangan nonreaktif kepada para penumpang kapal yang akan berangkat melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

Surat itu dibuat para tersangka tanpa pemeriksaan sebagaimana mestinya rapid test dilakukan. "Mereka memiliki peran masing-masing. MR ini sebagai pemilik agen travel, BS calo, dan SH salah satu pegawai Puskesmas," kata Ganis di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 21 Desember 2020.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Baca: Pengguna yang Mau Vaksin COVID-19 Gratis Naik Taksi Online Ini

Ganis menjelaskan, surat rapid test dibuat oleh BS dengan cara digandakan dari surat berkop salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat di Surabaya Utara. Ia pula yang memasang stempel di surat dan memalsu tanda tangan dokter puskesmas itu. Tersangka mematok tarif Rp100 ribu per surat dengan keterangan hasil pemeriksaannya nonreaktif.

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

Tersangka, katanya, memanfaatkan kebutuhan para calon penumpang kapal yang disyaratkan mengantongi surat keterangan hasil rapid test nonreaktif. Dengan surat itu, calon penumpang baru bisa memperoleh surat kuning keterangan sehat dan baru bisa membeli tiket kapal.

Tersangka, kata Ganis, mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya itu sejak tiga bulan lalu. Mereka sudah mendapatkan banyak pelanggan dari berbagai daerah yang bepergian ke sejumlah provinsi, di antaranya ke Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Ambon. Para tersangka dijerat Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun. (ren)

Virus Corona atau Covid-19.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Indonesia once faced the challenges of the Covid-19 pandemic. As part of an effort to provide early prevention it, can be done by an app.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024