Sopir Angkot yang Perkosa Siswi SMA di Deli Serdang Ditangkap

Ilustrasi korban perkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Aksi pemerkosaan yang dilakukan seorang pemuda yang berprofesi sebagai sopir angkot, berakhir di penjara. Setelah aparat kepolisian meringkusnya.

Guru hingga Warga Sekitar Sekolah Tak Dapat Program Makan Bergizi Gratis

Pemuda tersebut dilaporkan karena mencabuli seorang remaja putri yang masih duduk di bangku SMA, di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
 
"Tersangka berinisial RS (24) alias Rio, sementara korbannya yang masih berstatus sebagai pelajar SMA berinisial PA (17). Korban dan tersangka bertetanggaan," kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Purba, Sabtu, 19 Desember 2020.

Baca juga: Polri Klaim Hasil Uji Balistik Senpi Laskar FPI Non-pabrikan

Pangkoarmada Ungkap Alasan Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Bawa Senpi

Philip mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (22/11). Saat itu tersangka mengirim pesan kepada korban menanyakan situasi rumah korban.

"Setelah mengetahui rumah korban kosong, tersangka datang ke rumah korban dan langsung melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban. Setelah itu tersangka langsung meninggalkan korban," katanya.

Menu Makan Bergizi Gratis Tak Ada Susu, Ini Penjelasan Badan Gizi Nasional

Kemudian, pada Minggu (13/12) sekitar pukul 11.30 WIB tersangka kembali datang ke rumah korban. Di mana, pada saat itu korban sedang menyapu di dalam rumah sendirian, lalu tersangka langsung melakukan rudapaksa kepada korban.

Setelah orang tua korban pulang ke rumah, korban pun menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak.

"Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa (15/12) sekitar pukul 01.00 WIB tekab Polsek Patumbak mengamankan pelaku," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E dari UU RI tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengganti No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Ant)

Kantor KPU Sumut, di Kota Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Strategi KPU Hadapi Gugatan Edy-Hasan di MK Terkait Hasil Pilgub Sumut 2024

KPU sudah melakukan kajian dan pemetaan terhadap gugatan hasil Pilgub Sumut 2024.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025