Tembakkan Senjata Api di Tengah Kampung, 3 Warga Bima Ditangkap

Tiga warga Bima ditangkap polisi lantaran memiliki senjata api rakitan.
Sumber :
  • VIVA/ Satria Zulfikar.

VIVA - Tiga warga Bima, Nusa Tenggara Barat ,ditangkap Tim Puma Polres Bima Kota. Itu lantaran mereka memiliki senjata api rakitan.

Kumpulkan Anggota, Wakapolda Metro Jaya Ingatkan Soal Cegah Penyalahgunaan Senjata Api

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, mengatakan ketiga pelaku ditangkap di Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kamis kemarin.

Ketiga pelaku antara lain Dika (30 tahun), DD (31) dan MS alias Gito. Mereka memiliki keterkaitan sebagai pemilik dan penyimpan senpi rakitan tersebut.

Anggota Polri Masih Perlu Senjata Api meski Ada Kasus-kasus Penyalahgunaan, Menurut DPR

"Kami mengamankan satu pucuk senpi rakitan laras pendek lengkap dengan empat butir amunisi SS1," kata Iptu Hilmi, Jumat 18 Desember 2020.

Baca juga: Barang Bukti Senpi, FPI: Kok Tiba-tiba Ada Pistol, Punya Siapa Itu?

Komisi III DPR Bakal Evaluasi Penggunaan Senpi Imbas Polisi Tembak Siswa SMK Semarang

Pelaku Dika memiliki senpi rakitan dan diletuskan di tengah kampung. Hal itu membuat masyarakat panik.

Informasi tersebut kemudian diketahui polisi. Pelaku ditangkap di tempat persembunyian dan menyita dua butir amunisi SS1.

"Dari pengakuan pelaku, senpi itu milik pelaku lain berinisial DD dan digunakan untuk melakukan pencurian dan pembobolan rumah," katanya.

Polisi kemudian menangkap pelaku DD dan kembali menemukan dua butir peluru jenis SS1. Kepada polisi, DD mengaku sudah menjual senpi tersebut kepada MS alias Gito seharga Rp400 ribu.

"Kita bergerak melakukan penangkapan terhadap MS alias Gito. Kita amankan sepucuk senpi rakitan laras pendek," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya