Palak Warteg Pakai Celurit, Pelaku Beratribut Ormas PP Jadi Tersangka
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Polisi menangkap seorang pria inisial CR (28) karena melakukan pemerasan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit terhadap warung makan di Kembangan Jakarta Barat. Pelaku yang dalam aksinya menggunakan baju ormas Pemuda Pancasila (PP) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Kembangan, Kompol Imam Irawan, mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pelaku pengancaman. CR pun terancam hukuman kurungan selama 9 Tahun penjara.
"Iya sudah tersangka sekarang. Yang bersangkutan kena Pasal 368 KUHP," ujar Imam saat dikonfirmasi, Kamis 17 Desember 2020.
Imam menjelaskan hingga kini pihaknya masih mendalami kepemilikan seragam ormas PP yang dimiliki pelaku tersebut. Sebab, dalam pemeriksaan, belum ditemukan kartu anggota ormas pelaku.
Kata dia, polisi juga sudah berkoordinasi dengan pimpinan ormas terkait untuk memastikan pelaku bagian anggotanya atau bukan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga diketahui sudah dua kali melakukan pemalakan terhadap warteg tersebut. Dalam aksi keduanya ini, pelaku berhasil memeras karyawan warteg sebesar Rp 100ribu.
"Dari pemeriksaan sekarang ini sudah dua kali di tempat yang sama ya. Tapi pas ditanya yang pertama kapan, dia lupa katanya," lanjutnya.
Pun, uang hasil pemerasannya digunakan pelaku untuk senang-senang. Pelaku diketahui juga seorang pengangguran.
"Ya, buat keperluan pribadi aja bukan ke siapa-siapa. Emang dia nggak punya pekerjaan," kata Imam.
Aksi pelaku viral di media sosial lantaran menyatroni sebuah warteg dengan membawa celurit di Jalan Haji Kelik, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Pelaku beraksi pada Rabu 16 Desember sekitar pukul 01:00 WIB dini hari.
Dalam tayangan video, pelaku pemerasan terlihat jelas memakai baju ormas PP berwarna loreng merah. Sambil masuk ke warteg, dia sempat menenteng celurit sebelum ditaruh di meja makan. (ren)