Kasus Jasad Ibu Hamil di Pinggir Jalan Tol Tahun Lalu Terungkap

Pelaku HS saat ditangkap Kepolisian.
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Kasus penemuan jasad wanita hamil di pinggir jalan tol Jagorawi, tepatnya Taman Kota arah Tol Taman Mini pada 7 April 2019 yang lalu, menemui titik terang. Pelaku berhasil dibekuk pihak Kepolisian Sektor Makasar pada Rabu 16 Desember 2020.

Jasad Wanita Tanpa Kepala Dibawa Keliling Bandara Soetta, Dibilang Pelaku Bingkisan Ikan Tuna

Terungkap, jasad wanita hamil berinisial HH tersebut dibunuh kekasihnya yang berinisial HS. Penangkapan pelaku berhasil dilakukan setelah salah satu pelaku yang berinisial MQF oleh tim satuan gerak cepat Polres Metro Jakarta Timur pada Senin 14 Desember 2020.

"Pengungkapan berhasil dilakukan lantaran sebelumnya MQF alias unyil berhasil diamankan oleh tim rajawali Polres Metro Jakarta Timur. Hasil introgasi MQF mengaku telah membantu HS untuk melakukan pembunuhan HH pada tahun 2019," jelas Kapolsek Makasar, Kompol Saiful Anwar, Rabu 16 Desember 2020.

Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Nyabu Dulu Sebelum Eksekusi Korban, Ini Buktinya

Dari hasil introgasi terhadap MQF, pihak kepolisian berhasil mendapatkan informasi bahwa HS saat melakukan pembunuhan tersebut merupakan seorang supir bus antar kota, dan saat ini sedang bekerja di sebuah jasa ekspedisi.

"Kita dapat informasi bahwa HS yang saat melakukan pembunuhan tersebut merupakan seorang supir bus antar kota dan MQF merupakan kondekturnya. Dari interogasi kita berhasil mendapatkan alamat HS," tambah Kompol Saiful.

Pembunuh Wanita Tanpa Kepala Kupas Kulit Telunjuk dan Jempol Korban, Apa Alasannya?

Berbekal alamat pelaku, tim satreskrim sektor makasar bersama Resmob Polres Metro Jakarta Timur melakukan pengejaran terhadap HS. Saat tiba di kediaman HS, diketahui pelaku sedang berada di Semarang.

"Tim langsung menuju ke Semarang dan berhasil menangkap pelaku utama," ungkap Saiful.

Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Makasar penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ren)

Ilustrasi mayat/jenazah.

Kronologi Anak Bunuh Bapak Gegara Tidak Diberi Uang Rp300 Ribu

Tidak hanya sang ayah, istri Sarpudin, yang juga ibu kandung dari pelaku berinisial FB, turut menjadi sasaran serangan brutal tersebut.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024