Lima Orang Sindikat Pengedar Uang Palsu di Jambi Ditangkap

Uang palsu (foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Aparat Polres Kabupaten Bungo Jambi, berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu. Lima orang pelaku ditangkap, di Simpang Empat Pasar Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal, Bungo. 

Menko Polkam Imbau Masyarakat Hati-hati Peredaran Uang Palsu Selama Libur Nataru

Lima pelaku tersebut adalah AS (38) dan AW (41). Mereka warga Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo. Tiga orang lainnya berasal dari Kabupaten Merangin, Jambi yaitu S (36), IA (34) dan Z (46).

Kapolres Bungo, Mokhamad Lutfi mengatakan bahwa para sindikat uang palsu di Bungo tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Benar ada, lima para pelaku laki-laki dan sudah ditetapkan tersangka," ujarnya. 

BI Tegaskan Pemalsuan Uang Rupiah Akan Kena Pidana, Ini Cara Bedakannya

Baca juga: Diancam 20 Tahun Bui Usai Bunuh dan Buang Kekasih ke Empang

Lutfi menyebutkan, ditangkapnya para pelaku setelah mendapatkan laporan dari masyarakat ada orang ingin mengedarkan uang palsu di Kecamatan Tanah Sepenggal Bungo. Mendapat informasi itu, pihak kepolisian langsung menyelidiki. Setelah dipastikan pihak-pihak yang ingin mengedar uang palsu itu, para pelaku langsung ditangkap.

Waspada Uang Palsu Beredar, Begini Langkah Mudah Mengecek Keaslian Rupiah

"Awalnya masyarakat menangkap dua orang pelaku sindikat dan langsung menyerahkan ke polisi guna dilakukan pemeriksaan intensif," katanya.

Pihak kepolisian selain mengamankan para pelaku, juga turut disertakan sejumlah bukti seperti uang palsu yang sudah dicetak dan siap diedarkan.

"Untuk barang bukti diamankan Polres Bungo berupa uang palsu pecahan Rp100 rabu sebanyak Rp3 juta dan atas perbuatan lima orang pelaku terancam 15 tahun penjara," ujanya. (lis)

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi saat penangkapan pelajar pengedar uang palsu (istimewa)

Polisi Tangkap Penyebar Uang Palsu di Aceh

Polres Lhokseumawe, Aceh, menangkap seorang perempuan berinisial NA (44), yang diduga mengedarkan uang palsu saat bertransaksi di salah satu pusat perbelanjaan kota setem

img_title
VIVA.co.id
29 Desember 2024