Lima Orang Sindikat Pengedar Uang Palsu di Jambi Ditangkap
- VIVA/Kenny Putra
VIVA – Aparat Polres Kabupaten Bungo Jambi, berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu. Lima orang pelaku ditangkap, di Simpang Empat Pasar Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal, Bungo.
Lima pelaku tersebut adalah AS (38) dan AW (41). Mereka warga Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo. Tiga orang lainnya berasal dari Kabupaten Merangin, Jambi yaitu S (36), IA (34) dan Z (46).
Kapolres Bungo, Mokhamad Lutfi mengatakan bahwa para sindikat uang palsu di Bungo tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Benar ada, lima para pelaku laki-laki dan sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Baca juga: Diancam 20 Tahun Bui Usai Bunuh dan Buang Kekasih ke Empang
Lutfi menyebutkan, ditangkapnya para pelaku setelah mendapatkan laporan dari masyarakat ada orang ingin mengedarkan uang palsu di Kecamatan Tanah Sepenggal Bungo. Mendapat informasi itu, pihak kepolisian langsung menyelidiki. Setelah dipastikan pihak-pihak yang ingin mengedar uang palsu itu, para pelaku langsung ditangkap.
"Awalnya masyarakat menangkap dua orang pelaku sindikat dan langsung menyerahkan ke polisi guna dilakukan pemeriksaan intensif," katanya.
Pihak kepolisian selain mengamankan para pelaku, juga turut disertakan sejumlah bukti seperti uang palsu yang sudah dicetak dan siap diedarkan.
"Untuk barang bukti diamankan Polres Bungo berupa uang palsu pecahan Rp100 rabu sebanyak Rp3 juta dan atas perbuatan lima orang pelaku terancam 15 tahun penjara," ujanya. (lis)