Nekat, 2 Orang Ini Selundupkan Sabu ke Penjara Lewat Nasi Bungkus

Polisi menangkap 2 orang yang coba selundupkan sabu ke rutan Polrestabes Medan.
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution.

VIVA - Dua pria nekat menyeludupkan narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan rapi ke dalam nasi bungkus ?dan akan diserahkan kepada seorang tahanan di rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan, Senin, 14 Desember 2020.

Polri Bongkar Peredaran 135 kg Sabu Jaringan Fredy Pratama, 4 Warga Aceh Ditangkap

Kedua pria yang diringkus itu adalah Fery Firmansyah (35) dan Fatan Samudra (17). Mereka ditangkap berawal saat keduanya mendatangi rumah tahanan Polrestabes Medan dengan alasan hendak memberikan nasi bungkus ke seorang tahanan.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Garut Berduel dengan Polisi yang Menangkapnya

Jual Sabu di Jakut, 4 WN Malaysia Diduga Jaringan Fredy Pratama Ditangkap

Petugas yang mencurigai gerak-gerik keduanya kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan mereka.

"Saat digeledah, kami menemukan satu paket sabu berukuran besar di dalam nasi bungkus mereka," kata Aiptu Irsan Tarigan personel yang berjaga di rumah tahanan Polrestabes Medan.

Peredaran Sabu 'Qing Shan' Seberat 10 Kilogram Digagalkan Polres Batubara

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka dibawa petugas ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.

"Sudah kami serahkan ke Satres Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa.

Polri Akui Kesulitan Tangkap Fredy Pratama: Masih Dilindungi di Thailand

Polri Akui Sulitnya Tangkap Fredy Pratama yang Masih Dilindungi di Thailand

img_title
VIVA.co.id
12 Februari 2025