Nekat, 2 Orang Ini Selundupkan Sabu ke Penjara Lewat Nasi Bungkus

Polisi menangkap 2 orang yang coba selundupkan sabu ke rutan Polrestabes Medan.
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution.

VIVA - Dua pria nekat menyeludupkan narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan rapi ke dalam nasi bungkus ?dan akan diserahkan kepada seorang tahanan di rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan, Senin, 14 Desember 2020.

Dikenakan Pasal Berlapis, Eks Kapolres Ngada Terancam 15 Tahun Penjara

Kedua pria yang diringkus itu adalah Fery Firmansyah (35) dan Fatan Samudra (17). Mereka ditangkap berawal saat keduanya mendatangi rumah tahanan Polrestabes Medan dengan alasan hendak memberikan nasi bungkus ke seorang tahanan.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Garut Berduel dengan Polisi yang Menangkapnya

Begini Tampang Eks Kapolres Ngada Usai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak dan Narkoba: Pakai Baju Tahanan

Petugas yang mencurigai gerak-gerik keduanya kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan mereka.

"Saat digeledah, kami menemukan satu paket sabu berukuran besar di dalam nasi bungkus mereka," kata Aiptu Irsan Tarigan personel yang berjaga di rumah tahanan Polrestabes Medan.

Eks Kapolres yang Diduga Cabuli Anak Bakal Sidang Etik 17 Maret

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka dibawa petugas ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.

"Sudah kami serahkan ke Satres Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, 14 Maret 2025

Dasco Dorong Eks Kapolres Ngada Dipidana Berat dan Dipecat Polri

Eks Kapolres Ngada diduga mencabuli anak di bawah umur dan menkonsumsi narkoba

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025