Terlalu, Pria Ini Perkosa Anak hingga Melahirkan dan Kini Hamil Lagi

EM (43 tahun) pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya hingga melahirkan.
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, menangkap pasangan suami istri (pasutri), warga Kecamatan Banyuasin III, atas tindak kejahatan terhadap anak kandungnya, pada Senin, 14 Desember 2020. Keduanya ditangkap karena perkosa dan aniaya anaknya.

Pelaku Persetubuhan Anak SMP di Jambi Ditangkap Polisi

Sang suami, EM (43 tahun), ditangkap karena telah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya M, hingga melahirkan. Sementara istrinya, GU (36 tahun), diciduk atas aksi penganiayaan kepada M.

Kepala Polres Banyuasin, AKBP Danny Ardiantara Sianipar, menjelaskan aksi tak senonoh yang dilakukan EM terhadap anaknya telah terjadi dalam waktu yang cukup lama. Bahkan, hingga M melahirkan anak yang telah berusia dua tahun. Dan kini, kembali dalam kondisi hamil tujuh bulan.

Polda Jateng Ambil Alih Kasus Kakak-Adik Diperkosa 13 Pria di Purworejo, Ini Alasannya

Menurut Kapolres, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan penganiayaan disertai kekerasan terhadap anak melanggar Pasal 81 ayat (1), (3) dan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No 17/2016 tentang perlindungan anak.

“Polres berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Sosok orangtua seharusnya dapat melindungi dan menjaga anak-anaknya, bukan justru dijadikan pelampiasan hawa nafsu,” tegas Danny.

Miris! Gadis ABG di Jakbar Digilir 5 Pria Biadab dalam Semalam, Hotman Paris Turun Tangan

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP M Ikang Ade Putra, menambahkan aksi yang dilakukan tersangka EM sejak tahun 2008. Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, dengan cara mengancam korban hingga korban hamil dan melahirkan anak yang saat ini telah berusia dua tahun.

Lagi-lagi terjadi, tersangka EM melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya hingga kini hamil tujuh bulan. “Berdasarkan pengakuan tersangka EM, bahwa selama hamil korban diurut dan dianiaya dengan tujuan agar korban mengalami keguguran,” terangnya.

Sementara peran tersangka GU, istri tersangka EM, menganiaya korban lantaran kesal saat ditanya siapa yang telah menghamili korban. Korban takut menjawab karena saat itu ada tersangka EM. Akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka GU, korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.

“Dari hasil kronologis dan penangkapan, dan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka dan barang bukti. Pada Senin, 14 Desember 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Satreskrim berhasil mengamankan pasutri ini,” jelasnya.

Tersangka ED dipamerkan polisi di Markas Polda Jatim.

Perkosa 2 Putri Kandung selama 3 Tahun, Pria di Surabaya Diringkus Polisi

Entah kerasukan apa si ED (49 tahun), sehingga tega memperkosa 2 putri kandungnya, KZ (18) dan J (17), selama 3 tahun. Polisi yang menerima laporan itu kemudian me

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2024