Pengedar Bermodus Sabu Digunakan Sendiri untuk Hindari Pidana

ilustrasi penggerebekan sabu
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Banyak cara dilakukan pengedar narkoba, ketika sudah tertangkap. Salah satunya, dengan mengaku kalau barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri, padahal untuk diperdagangkan. Dengan mengaku mengkonsumsi sendiri, pelaku bisa lolos dari jeratan pidana yang berat.

Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di Thailand

Seperti yang terjadi di Seruyan, Kalimantan Tengah. Aparat Kepolisian Satres Narkoba Polres Seruyan, meringkus dua orang sabu="" tag="" www.viva.co.id="">sabu">pengedar sabu. Mereka adalah pengedar untuk kalangan buruh di Kuala Pembuang, dan untuk pekerja perkebunan sawit di pedalaman.

Kedua pelaku adalah Darmawan alias Wawan warga Kuala Pembuang, dan Anton Suprapto alias Anton, warga Seruyan Tengah. Saat keduanya tertangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu, mereka mengaku untuk konsumsi sendiri.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Namun petugas tidak percaya begitu saja, dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka, petugas mendapatkan bukti jika sabu-sabu tersebut merupakan barang dagangan.

Penggeledahan di rumah tersangka Anton, petugas mendapatkan barang bukti 6 paket kecil sabu siap edar seberat 3 gram. Juga sebuah timbangan digital, dan puluhan lembar plastik klip kecil untuk tempat sabu.

Bea Cukai dan BNN Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika

Sementara hasil penggeledahan di tempat Darmawan, ditemukan empat paket sabu yang sudah dikemas rapi dalam plastik klim dengan berat total 1,20 gram.

Dari pengakuan keduanya, sabu-sabu tersebut didapat dari seorang bandar yang ada di Sampit. Mereka melakukan transaksi di sekitar wilayah Pantai Ujung Pandaran.

Laporan: Didi Syachwani/ tvOne Seruyan, Kalimantan Tengah.

Baca juga: Pelaku Pelempar Bom Molotov di Wisma Asia 2 BCA Slipi Dibekuk

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) membacakan putusan kepada terdakwa

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 18.000 pil ekstasi

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024